Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang. Riba merupakan tambahan nominal yang didapat dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam (kreditur) kepada pemberi pinjaman (debitur).
Terdapat 5 macam-macam riba menurut Islam:
Riba Nasi'ah
Riba nasi'ah merupakan riba yang terjadi saat transaksi jual beli. Jenis barang yang diperjual belikan dapat sejenis ataupun tidak sejenis. Akan tetapi, ada penangguhan pembayaran yang terjadi.
Riba Fadhl
Riba fadhl merupakan riba yang terjadi apabila melakukan kegiatan tukar menukar dua barang yang sama jenis, tetapi ukurannya berbeda dari syarat yang telah disepakati. Perbedaan takaran tersebutlah yang menjadi riba.
Riba Yad
Riba yad merupakan riba yang terjadi pada jual beli atau tukar menukar menund waktu penyerahan barangnya.
Riba Qardh
Riba qardh merupakan meminjamkan suatu barang dengan syarat memberikan tambahan pada saat pengembalian.
Riba Jahiliyah