Lihat ke Halaman Asli

Ufqil mubin

Rumah Aspirasi

HMI: Asosiasi CSR Jangan Sampai Menjadi Mesin Pencucian Uang

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TENGGARONG, KALIMANTAN TIMUR – Ide pembentukan asosiasi Corporate Social Responsibilty (CSR) yang dilontarkan oleh Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar beberapa waktu yang lalu mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tenggarong. Pasalnya pembentukan asosiasi tersebut berpotensi menjadi mesin pencucian uang.

Melalui siaran persnya beberapa waktu yang lalu, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Tenggarong, Ahmad Risal Bakri menilai secara umum gagasan tersebut tergolong gemilang karena merangkul semua kalangan, mulai dari pemuda, akademisi, wiraswasta, dan unsur-unsur terkait.

Dalam undang-undang nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan berkewajiban untuk melakukan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. “CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Pembentukan asosiasi CSR dinilai langkah maju karena banyak perusahaan di Kukar menganggap CSR hanya suka rela, padahal itu menjadi kewajiban perusahaan untuk pengembangan masyarakat. “Tetapi asosiasi tersebut diharapkan hanya memiliki kewenangan untuk meminta program yang akan dilaksanakan oleh perusahaan, bukan anggaran yang dikelola oleh asosiasi tersebut,” tegasnya.

Apabila asosiasi tersebut yang akan mengelola pendanaan yang disetorkan oleh perusahaan, bebernya, dikwatirkan akan menjadi ladang pencucian uang. Menurutnya, asosiasi memiliki kewajiban untuk mengumpulkan program yang telah dicanangkan oleh perusahaan, dan asosiasi tersebut menjadi mediator untuk pengembangan masyarakat.

Apabila asosiasi tersebut terbentuk, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar wajib memberikan program dan laporan realisasi kegiatan secara berkala sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan. “Sehingga asosiasi tersebut bisa mengontrol kinerja perusahaan,” pungkasnya. (um714)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline