Lihat ke Halaman Asli

Ufqil mubin

Rumah Aspirasi

Berikan Sanksi Tegas Kepada PT KTSP

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TENGGARONG KALIMANTAN TIMUR – Pencemaran air sungai Panggul desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kukar yang dinilai melibatkan PT Kutai Sawit Plantation (KTSP) mendapat tanggapan dari Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tenggarong dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kukar. Secara umum, kedua organisasi tersebut mendorong BLHD untuk memberikan sanksi kepada PT KTSP karena sudah berani melawan pemerintah.

Ketua Bidang Partipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Tenggarong, Ahmad Risal Bakri mengatakan wibawa pemerintah daerah dimata PT KTSP dilecehkan. Menurutnya, segala upaya yang dilakukan oleh BLHD, baik negosiasi atau pemanggilan namun tidak mendapat respon dari PT KTSP adalah bukti tidak adanya sikap koorperatif dari perusahaan sawit tersebut.

“Seakan-akan perusahaan ini setara dengan pemerintah. Artinya celaka kita kalau sudah seperti ini. Nah, terkait ini harus disikapi karena menyangkut wibawa pemerintah. Jangan sampai perusahaan ini yang memainkan pemerintah. Orang dia berkebun di wilayah kita kok, mengapa perusahaan tidak mau diatur,” jelas Risal, Senin (6/10).

Menurut Risal, kalau memang BLHD sudah melakukan pemanggilan berkali-kali namun tidak mendapat respon dari PT KTSP, lakukan pembekuan izin. “Cabut izinnya, jangan sampai perusahaan yang lain juga melakukan hal yang sama. Persoalan ini jadikan contoh,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bidang Aksipel GMKI Kukar, Saiduani Nyuk mengatakan upaya-upaya pemanggilan yang dilakukan oleh BLHD selama ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.  Menurutnya, BLHD harus mengambil sikap tegas terhadap PT KTSP karena tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan.

“Sebagai manifestasi dari pemerintah, buat apa BLHD takut dengan binaannya. Kalau perlu, BLHD suratkan kepada bupati saja, PT KTSP tidak mengindahkan peringatan atau terbukti melakukan pelanggaran. Lakukan sanksi administratif, pembekuan izin, pencabutan izin,” tegas Saiduani.

Sesuai undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pasal 90 mengatakan pemerintah dan masyarakat mempunyai hak gugat. “Sesuai pasal 91 yang mengatakan harusnya pemerintah bertindak tegas karena dari kasus ini terbukti bahwa perusahaan nakal dan tidak tunduk kepada BLHD, justru melawan teguran-teguran yang ada,” terangnya.

Kasus pencemaran lingkungan, ungkapnya, sudah umum terjadi di Kukar. Tidak hanya melibatkan PT KTSP, namun secara umum perusahaan yang beroperasi di Kukar melakukan pencemaran lingkungan. Ketika masyarakat menuntut, banyak masyarakat di kriminalisasi oleh perusahaan. Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah menjadi solusi dalam penyelesaian kasus lingkungan yang merunggikan masyarakat Kukar. (um714)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline