Lihat ke Halaman Asli

24 Februari-2 Maret Banyuasin Bersih Dari Atribut Caleg

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANYUASIN-Calon Legislatif DPRD Banyuasin, DPRD Provinsi Sumsel, DPR RI dan DPD RI yang memasang alat peraga kempanye tidak pada zona yang telah di tentukan sebagai mana diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Sumsel nomor 88/Kpts/KPUProv-006/X/2013 di peringatkan untuk segera melepaskan alat peraga tersebut terhitung tanggal 24 Februari-2 Maret 2014. Jika dalam seminggu ini tidak di lepaskan, maka akan di lepas secara paksa guna dilakukan penertiban oleh pemkab Banyuasin dan aparat keamanan. Demikian ditegaskan Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin Hartawan SE melalui Kasi Trantib Asyrul Syani,S.So di Kantor Bupati Banyuasin, Selasa (25/2/2014).

Diterangkan Asyrul, jika berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 101/Panwaslu BA/II/2014 tertanggal 5 Februari 2014 tentang rekomendasi penertiban alat peraga kampanye diluar zona, dimana dinyatakan bahwa pemerintah daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau menindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilu tersebut. " kita mulai dari ini sudah memberikan surat himbauan kepada para caleg untuk melepas alat peraga yang dipasang diluar zona kampanye, mulai tanggal 24 februari-2 Maret 2014, "katanya.

Jika tidak dilepas dalam kurun waktu itu, mulai tanggal 3 Maret akan dilakukan penertiban dengan melepas alat peraga yang di pasang diluar zona yang ditentukan, akan tetapi alat peraga yang di pasang di zona yang ditentukan di kecualikan. " Wakil Bupati Banyuasin sudah memintah kepada camat, lurah dan Kades di wilayah Kabupaten Banyuasin agar menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar sesuai dengan aturan yang di tentukan, "katanya.

Himbauan ini kiranya menjadi perhatian para caleg, karena selain menganggu keindahan dan juga mengganggu lalulintas karena dipasang ditempat sembarangan. ada juga caleg dengan seenaknya memasang di depan sekolah dasar, kantor camat ataupun di tempat-tempat ibadah. nah pak Pol PP bagaimana alat peraga yang di pasang di mobil angkot, mobil pribadi apakah juga ditertibkan?....yang pasti petugas harus adil dan tidak pandang bulu dalam menertibkan alat peraga kampanye ini, jangan sampai ada alat peraga milik partai tertentu yang diistimewakan, karena pada dasarnya semua peserta pemilu memilik hak yang sama. (udn)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline