Lihat ke Halaman Asli

Kantah Kabupaten Paniai

Pelayanan Masyarakat

Tahapan Program PTSL serta Suka-duka Petugas PTSL di Tanah Papua

Diperbarui: 24 Juni 2020   16:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satgas Fisik Sedang Melakukan Pengukuran Di Desa Kopo, Distrik Paniai Timur, Kab. Paniai|Dok.Pribadi

Pemilik tanah membutuhkan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya dan Pemerintah juga membutuhkan informasi pertanahan yang lengkap dalam bentuk peta dan daftar. Pendaftaran tanah yang dilaksanakan dengan pendekatan sporadis dan prona hasilnya belum optimal (baru mencapai 46 % di seluruh Indonesia), sehingga perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah untuk dapat mengejar ketertinggalan pendaftaran tanah dimaksud. Kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan langkah terobosan yang dilakukan untuk dapat mempercepat kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Latar Belakang dari diadakannya program ini selain diatas ialah karena pemerintah masih menemukan banyak sekali tanah di Indonesia yang belum bersertipikat. Program ini merupakan hal yang wajib dilakukan umtuk mendapat kepastian hukum dan bukti otentik.

Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dilaksanakan sebagai kegiatan rutinitas kantor pertanahan atau merupakan kegiatan tahunan dari suatu proyek/program. Salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah  sebagai berikut  :

  1. Penyuluhan. Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.
  2. Pendataan. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)
  3. Pengukuran. Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
  4. Sidang Panitia A. Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN    dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.
  5. Pengumuman dan Pengesahan. Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
  6. Penerbitan Sertifikat. Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.

Meski begitu, program ini tetap menuntut Anda untuk memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

  1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)  (jika Pemda memungutnya)
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Namun, dalam pratiknya masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Paniai Provinsi Papua yang belum memahami Program dari Kementerian ATR/BPN ini. Banyak hambatan- hambatan yang kami dapat ketika terjun di lapangan diantaranya ialah pada saat pengumpulan data yuridis dan pengukuran tanah. Saat pengumpulan data yuridis banyak kami temukan KTP yang tidak ter - link dengan Aplikasi PTSL, ditemukan juga beberapa warga yang belum mempunyai E - KTP dikarenakan alat perekam rusak dan belum ada tindaklanjut dari Disdukcapil. 

Sedangkan untuk petugas fisik sendiri hambatan yang dialami selama mengumpulkan data  adalah banyak masyarakat yang beranggapan bahwa tanah mereka adalah tanah adat sehingga tidak perlu untuk disertipikatkan sebab itu sama saja dengan menyerahkan tanah ke negara. 

Hal tersebut membuat masyarakat marah dan protes ketika tanah mereka di ukur oleh petugas ukur, tidak hanya mendapat makian hingga adu fisikpun pernah dialami tim kami saat proses pengukuran sedang dilakukan padahal proses pengukuran sudah melalui ijin dari pemilik tanah terlebih dahulu dan sudah melalui tahap sosialisasi.

Adapun rasa bahagia Petugas PTSL dengan adamya metode ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan. Selain dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Permen No. 6 Tahun 2018. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia, dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. Lebih lanjut, Sofyan Djalil juga berharap, program PTSL ini dapat mempermudah Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota.

Sampai dengan hari ini, rekapitulasi hasil sementara data yang sudah terolah sebanyak 458 berkas sedangkan data yang baru di entri dalam aplikasi PTSL sebanyak 485 berkas. Begitupula dengan data yang sudah masuk pada tahap pengumuman ialah sebnyak 106 berkas terdiri dari 16 berkas di Desa Idege dan 90 berkas ada di Desa Kopo.

Lalu, seberapa berhasilkah PTSL? Di tahun 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah. Hal tersebut berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi dan pelayanan dan teknologi, serta partisipasi masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline