Lihat ke Halaman Asli

Pengarusutamaan Bela Negara di Dunia Cyber

Diperbarui: 30 Januari 2017   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: www.liputan6.com

Ada langkah efektif dan inovatif yang bisa dilakukan negara, adalah melakukan konter terhadap segala ancaman di dunia maya, yaitu meningkatkan imunitas terhadap warga negara terhadap semua ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dihadapi di dunia cyber. Imunitas ini penting agar warga negara memiliki self defense. Imunitas ini dilaksanakan dengan memasifkan dan mengarusutamakan program bela negara. Dengan demikian, bela negara akan menjadi paham mainstream yang mengalahkan semua paham dan pemikiran yang akan mengancam kedaulatan negara dan bangsa Indonesia. 

Pengarusutamaan bela negara menjadi terobosan inovatif yang disuguhkan Kementerian Pertahanan dengan cara melaksanakan program bela negara di dunia maya. Tentu sangat diterima khalayak mengingat ancaman di dunia cyber terhadap keutuhan dan kedaulatan NKRI, sangat besar. Selain, tentunya, program ini dalam rangka mempersiapkan infrastruktur, khususnya SDM, pembentukan Badan Cyber Nasional, yang resonansinya semakin keras disuarakan Presiden Jokowi. Ancaman di dunia cyber tidak lepas dari semakin pesatnya kemajuan teknologi informasi. Akibatnya adalah pengaruh globalisasi yang tidak terbendung. Ibarat tsunami, air bah informasi ini menerjang siapa pun dan apa pun yang ada di hadapannya. 

Indonesia sebagai negara berdaulat, tentu memiliki interaksi dengan banyak negara asing. Interaksi ini membawa dampak positif dan negatif, apalagi ditambah dengan mudahnya informasi masuk ke dalam negeri tanpa filter, melalui apa yang disebut internet. Setiap negara dalam menyelenggarakan interaksinya dengan masyarakat internasional atau negara-negara lain di dunia, akan merumuskan kepentingan nasional atau kepentingan negaranya, yang selanjutnya akan mereka perjuangkan agar kepentingan tersebut akan dapat terwujud. Dalam hal negara Indonesia menghadapi negara-negara yang tingkat kekuatannya seimbang atau lebih rendah, tentu saja kita akan mengandalkan cara yang disepakati bersama, berdasarkan asas saling menghormati, dan saling menguntungkan. Dalam menghadapi negara-negara yang lebih kuat atau lebih besar, maka diperlukan pemahaman tentang karakteristik kepentingan nasional atau negara yang mereka perjuangkan. Oleh itu, dibutuhkan upaya untuk memahami warga negara Indonesia tentang pentingnya cintah tanah air dan bela negara. 

Dengan demikian, ketika interaksi antar negara berlangsung, warga negara Indonesia memahami apa yang baik dan buruk bagi bangsa dan negara. Self filter akan terbentuk di setiap warga negara Indonesia bahwa kepentingan bangsa dan negara lebih diutamakan dibandingkan kepentingan pribadi dan kelompok. Kepentingan negara yang dirumuskan dan diperjuangkan, harus jauh dari sekedar untuk kesejahteraan dan keamanan bangsa. Seperti negara super power, Indonesia harus memainkan peran dalam pergaulan internasional atau regional dengan meningkatkan dan memelihara supremasi bangsa dalam berbagai dimensi kehidupan. 

Selanjutnya, kepentingan Indonesia akan tercapai, dan selanjutnya kesejahteraan bangsa akan meningkat. Peningkatan kesejahteraan akan menambah elemen kekuatan nasional mereka, khususnya elemen diplomasi, ekonomi dan militer. Kemajuan internet yang demikian pesat, akan memudahkan pergaulan dan pengaruh bangsa dan negara di tingkat internasional dan regional. Sebelum itu semua, maka sudah selayaknya tingkat keamanan dan pengamanan dunia cyber di tanah air harus kian ditingkatkan. Kesadaran mempertahankan kedaulatan negara di dunia maya, juga harus dilakukan secara massif dan berkesinambungan. Ini menjadi bagian penjagaan keberlangsungan dalam mencapai kepentingan nasional, dan menyertai dengan melakukan upaya keamanan nasional, yang sebetulnya merupakan upaya mengamankan kepentingan negara. 

Jumlah pengguna internet yang kian meningkat menggambarkan jaringan dunia maya menjadi sebuah sistem dengan tingkat adopsi dan penetrasi yang sangat tinggi. Internet, khususnya world wide web (www) mengalami perkembangan luar biasa dalam satu dekade terakhir, termasuk bagaimana sebuah website dibuat dan digunakan. Istilah yang digunakan untuk menandai perkembangan ini adalah web 2.0. Sedangkan pergeseran dari web 1.0 ke web 2.0 juga dapat diartikan perubahan penggunaan perangkat lunak dari yang awalnya bersifat artifak ke model layanan berbasis web (sotware as a service). Fakta di atas yang memaksa Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pertahanan, untuk semakin meningkatkan kemampuan pertahanan dan melaksanakan bela negara di dunia maya. Ada dua gambaran umum terkait dengan urgensi peningkatan pertahanan negara di dunia maya: 

Pertama, penyadapan Australia. Penyadapan oleh Australia dibantu AS, Inggris dan Singapura dilakukan dengan metode Deep Packet Inspection (DPI). Penyadapan dilakukan terhadap kabel fiber optik yang lokasinya terletak di bawah laut, yang menghubungkan seluruh Asia. Kabel yang digunakan sebagai infrastruktur jaringan komunikasi dan internet ini telah dirancang sedemikian rupa agar sejak awal informasi dapat termonitor. Menurut informasi rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, Government Communications Headquarter (GCHQ) milik Inggris mengumpulkan seluruh data yang ditransmisikan dari dan keluar Inggris dan Eropa Utara lewat kabel SEA-ME-WE-3 (Southeast ASia-Middle East-Western Europe) yang terbentang dari Jepang, Singapura, Indonesia, Djibouti, Suez, Semenanjung Gibraltar hingga bagian utara Jerman. Badan intelijen Singapura bekerja sama dengan Australia dalam mengakses seluruh informasi yang melewati SEA-ME-WE-3. Akses kepada jaringan komunikasi internasional ini didapat melalui Singtel, sebuah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi mili Pemerintah Singapura. 

Kedua, kebocoran informasi di dunia maya merupakan ancaman bagi keamanan negara. Kelompok teroris akan tanggap dan mencari alternatif lain dalam berkomunikasi karena menyadari bahwa program surveillance yang tengah berlangsung merupakan salah satu cara untuk meminimalisir dan merespon ancaman. Repotnya, dari sudut pandang kebebasan sipil (civil liberty), segala bentuk pengawasan atau monitoring yang menyangkut data sensitif dan personal merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dan hak kebebasan sipil tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline