Lihat ke Halaman Asli

kenaikan ump sebesar 6,5n ppn sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya di kota serang banten

Diperbarui: 16 Desember 2024   14:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saya akan menulis artikel tentang dampak kenaikan UMP dan PPN terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten.

Artikel: Analisis Dampak Kenaikan UMP dan PPN terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Kota Serang, Banten

Pendahuluan

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% menjadi topik hangat yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kota Serang, Banten. Kedua kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dampak Kenaikan UMP

Kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun 2024 memberikan angin segar bagi para pekerja di Kota Serang. Dengan naiknya upah minimum, diharapkan dapat:

1. Meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok pekerja dengan penghasilan rendah.

2. Mengurangi beban ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Mendorong produktivitas tenaga kerja melalui peningkatan kesejahteraan.

Namun, kenaikan UMP juga memiliki tantangan. Beberapa pelaku usaha kecil dan menengah di Serang mungkin mengalami kesulitan dalam penyesuaian biaya operasional.

Dampak Kenaikan PPN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline