Bambang Soestayo Ketua MPR RI membuat heboh dengan tayangan Video dalam akun mediasosialnya yang memperlihatkan aksi pasukan khusus yang diberi nama pasukan Rajawali. Aksi "Pasukan Rajawali" ini sangat memukau dengan kemampuan bela diri , IT dan penggunaan bahan peledak tentu saja ketrampilan senjata. aksi mereka setara dengan pasukan para komando lainnya baik ditubuh TNI ataupun POLRI. Luar biasa.
Yang aneh kehebohan berlanjut dengan bantahan dari Ketua MPR sendiri bahwa itu bukan merupakan pasukan khusus tetapi aksi personil mahasiswa STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) sendiri yang sudah lulus suatu program pendidikan tertentu. Hal ini juga senada dengan Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto yang menyatakan Acara tersebut juga dirangkai dengan penutupan Dikintelsus (Pendidikan Intelijen Khusus) . apa lagi ini??
"Ini bukan pasukan (unit) tersendiri namun Kepelatihan Intelijen Khusus yang diberikan kepada personel BIN yang bertugas di lapangan (bersama TNI, Polri), agar memahami tentang tugas dan dinamika di lapangan, antara lain intelijen tempur, taktik dan teknik intelijen di medan hutan/perkotaan dll, serta peningkatan kapabilitas SDM," jelas Wawan. (sumber Detik.com 15/9/2020).
OK Mari kita lihat aturan mainnya. Tugas Badan Intelijen Negara sesuai pasal 29 UU No.17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Badan Intelijen Negara bertugas :
a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Inteliijen;
b. menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan
e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Jelas.. tidak ada tugas BIN membentuk pasukan militer atau setara militer apalagi setara para komando atau pasukan elit/khusus.
Kemudian apakah BIN berwenang membentuk pasukan paramiliter atau pasukan sendiri? Mari kita lihat kewenangannya :