Lihat ke Halaman Asli

Uci Junaedi

SocialMedia

Penyempurnaan Rujukan Daring pada Fase Ujicoba Tahap Ketiga

Diperbarui: 3 Oktober 2018   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kiri ke kanan: 1. Kepala Humas M. Iqbal Anas Ma'ruf 2. Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan Beno Herman 3. Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Arief Syaefudin (doc photo : BPJS Kesehatan)

Jakarta, Kompasiana. Sebelumnya penulis pernah mengulas rujukan online pada fase ujicoba pertamadan fase ujicoba kedua. Nah kali ini penulis akan melanjutkan mengulas bagaimana implementasi rujukan online ini pada fase ketiga atau fase penyempurnaan.

Tepatnya pada hari selasa, 2/10/2018 bertempat di Kantor BPJS Kesehatan pusat penulis dan beberapa teman blogger serta media menghadiri ngopi bareng dengan tema "Sempurnakan Implementasi Rujukan Online, BPJS Kesehatan Perpanjang Masa Ujicoba", dengan Narasumber Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan Beno Herman, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Arief Syaefudin dan dimoderatori oleh Kepala Humas M. Iqbal Anas Ma'ruf.

Dalam paparannya Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin menyatakan bahwa regulasi rujukan ini dasar hukumnya adalah Permenkes 01/2012 pada Pasal 2 ayat 4 dan 5 yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan sub spesialistik. Kemudian pada Pasal 4 ayat 1 -- 3, (1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. (2) Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. (3) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama.

Dari Permenkes tersebut kemudian BPJS Kesehatan mengimplementasikannya dengan membuat inovasi rujukan secara online. Rujukan online ini terbagi dalam dalam 3 fase yaitu

Fase I : Pengenalan, mulai dari 15 sampai dengan 31 Agustus 2018 (FKTP sudah menggunakan aplikasi Pcare untuk merujuk, Rumah Sakit masih menerima rujukan manual).

Fase II : Penguncian, mulai dari tanggal 1 sampai dengan 15 September 2018. (FKTP wajib menggunakan aplikasi Pcare untuk merujuk, kecuali FKTP yang tidak memiliki akses jarkomdat. Rumah Sakit hanya menerima rujukan online. Tidak membaca jarak 15 KM. Penambahan kondisi khusus).

Fase III : Pengaturan, Mulai tanggal 16 sampai dengan 30 September 2018. (Membaca kapasitas dari spesialis FKRTL. Rumah Sakit kelas B akan muncul, jika kapasitas C dan D sudah penuh (80%). Pilihan tanggal rencana berkunjung ke rumah sakit. Informasi jam praktek dan masa berlaku surat rujukan).

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin (doc photo : pribadi)

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin menyatakan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana agar sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Dari evaluasi yang kami lakukan, sepanjang fase ujicoba penerapan rujukan online ini, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, antara lain penetapan mapping fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS," katanya.

Sistem rujukan online ini juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Ada beberapa kasus tertentu rujukannya bisa langsung ke rumah sakit yang sesuai dengan kompetensinya, seperti kasus  kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.

"Hal lain yang kami jaga dalam implementasi sistem rujukan online ini adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan," tegas Budi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline