Lihat ke Halaman Asli

Uci Junaedi

SocialMedia

Rujukan Online Permudah Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS

Diperbarui: 15 Agustus 2018   10:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Arief Syaefuddin : Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan (kanan). Tulus Abadi : Ketua YLKI (tengah). Budi Muhamad Arief : deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan (kiri). Documentasi pribadi

Kompasiana, Jakarta. Pada hari Selasa, 14 Agustus 2018 bertempat di Paradigma Cafe, Penulis dan beberapa teman blogger serta media menghadiri diskusi serta launching "Rujukan Online" yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan tema "Digitalisasi Layanan Peserta JKN-KIS dengan Sistem Rujukan Online", adapun  narasumber  yang dihadirkan Arief Syaefuddin (Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan), Tulus Abadi  (Ketua YLKI), Budi Muhamad Arief (deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan).

Cikal bakal dari terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) ini adalah sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kemudian diimplementasikan kembali oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Dari kedua Undang-Undang inilah kemudian pemerintah membentuk suatu lembaga yang menangani permasalahan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari masyarakat yang di jamin iurannya oleh pemerintah maupun masyarakat yang membayar secara mandiri yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Setelah hampir empat tahun lebih BPJS Kesehatan berdiri dan melayani masyarakat terus mengalami peningkatan baik itu dari sisi layanan maupun cakupan wilayahnya. 

BPJS Kesehatan juga terus melakukan inovasi-inovasi di bidang digital agar mempermudah peserta JKN-KIS dalam mendapatkan layanannya. Salah satu inovasi digital dengan memanfaatkan pengembangan sistem teknologi ini yaitu melalui Sistem Rujukan Online. 

Sistem rujukan online ini dimaksudkan demi memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN_KIS) mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta meningkatkan peran fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

"Sistem rujukan online sebetulnya sudah dipersiapkan sejak lama. Namun implementasinya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing fasilitas kesehatan. Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat di era digital kini, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi rujukan online," ungkap Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin.

Yang dimaksud dengan sistem rujukan online ini adalah digitalisasi digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Adapun dasar hukum dari sistem rujukan online ini adalah sebagai berikut :

  • Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
  • Perpres nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
  • Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional
  • Permenkes Nomor 1 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan
  • Permenkes nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Menurut Arief, Sistem rujukan online ini telah diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung dengan jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018, dan secara resmi sistem ini akan diujicobakan di 20.906 fasilitas kesehatan dari 22.367 fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 15 Agustus 2018 hari ini.

Mengapa harus rujukan online ?

  • Pelaksanaan rujukan berjenjang di masing-masing daerah merujuk kepada peraturan daerah, peserta yang tinggal pada daerah perbatasan tidak dapat megakses faskes terdekat apabila tidak sesuai dengan pengaturan pemerintah daerah terkait pengaturan rujukan berjenjang di wilayah setempat.
  • Peserta yang dirujuk ke fasilitas penerima rujukan, tidak mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan akibat ketrbatasan informasi terkait kebutuhan medis, sarana prasarana dan SDM sehingga menyebabkan peserta harus kembali di rujuk ke fasilitas kesehatan lainnya.
  • Antrian yang menumpuk pada rumah sakit akibat menjadi tumpuan rujukan pad sebuah daerah
  • Belum ada sistem informasi yang dapat mengatur pelaksanaan rujukan secara online dan real time.

Manfaat Rujukan Online bagi Peserta 

  • Membantu peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius terdekat.
  • Membantu peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuia dengan komptensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan.
  • Mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sarana prasarana serta kompetensi SDM).
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline