Lihat ke Halaman Asli

Uci Junaedi

SocialMedia

Presiden Itu Bukan Simbol Negara Pak..!

Diperbarui: 8 Agustus 2015   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption caption="sumber gambar kaskus.co.id"][/caption]

"Akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh tipu daya. Dimana pendusta/pembohong di percaya dan orang jujur di dustakan. penghianat di beri amanah dan orang yang amanah dikhianati" 

Sebagai simbol negara, Presiden Joko Widodo merasa dirinya harus dihormati. Karena itu, Jokowi akan tetap mengusulkan pasal penghinaan presiden pada DPR."Begini, kalau saya pergi ke negara lain, di sana dicaci maki, kamu mau?," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/8). Itu adalah kutipan dari media online Republika. Sebenarnya apa sih yang menjadi simbol negara, ada beberapa pernyataan dari pengamat hukum diantaranya sebagai berikut :

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, mengatakan bahwa konstitusi tidak pernah menyebut Presiden atau wakil Presiden adalah simbol negara, yang dimaksud dengan simbol negara, bukanlah seseorang yang mempunyai kewenangan tertentu dan menjadi pucuk di suatu lembaga negara. Melainkan adalah sesuatu yang padanya identitas sebuah negara terus melekat, dan menjadi pembeda dengan negara lain. "Simbol negara itu bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaaan," kata irman.

Lebih lanjut Irman mengatakan bahwa mengenai simbol negara ini tertuang dalam BAB XV UUD 1945, di mana pasal 35 sampai 36B menyebutkan, bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, bahasa negara ialah Bahasa Indonesia, lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya. Simbol negara ini diatur lebih khusus dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. Pasal 2 UU No 24 Tahun 2009 menyebutkan, pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai 'simbol' identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas persatuan; kedaulatan; kehormatan; kebangsaan; kebhinnekatunggalikaan; ketertiban; kepastian hukum; keseimbangan; keserasian; dan keselarasan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pengamat Hukum dari Universitas Trisaksi, Abdul Fikar Hajar mengatakan presiden bukanlah simbol suatu negara, hal ini berdasarkan pada pasal-pasal yang dianut oleh Undang Undang Dasar 1945 tugas seorang Presiden sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan dan bukan merupakan simbol negara. Presiden bertugas memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden pun dibatasi oleh konstitusi dan pengawasan dilakukan oleh parlemen.Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menjadi simbol negara adalah bendera, bahasa, dan lambang Negara  yang disebut dalam lagu kebangsaan bahwa  lambang negara ialah garuda pancasila.

Dari beberapa pernyataan pengamat hukum tersebut di atas sudah sangat jelas sekali bahwa presiden bukanlah simbol negara dan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak ada aturan perundang-undangan apapun yang menyebutkan bahwa Presiden atau wakil presiden sebagai simbol negara, oleh karena itu sangat disayangkan sekali hanya demi popularitas individu dan takut dicaci maki serta fitnah mengorbankan kepentingan rakyatnya. Semoga pak Jokowi dan jajaran pemerintahannya lebih bijak dan arif dalam menghadapi rakyatnya, dibutuhkan kesabaran dan keikhlasan dalam memimpin negeri ini bukan membelenggu kebebasan berkespresi rakyat yang di naunginya.

 Untuk Indonesia Lebih baik. Salam Kompasiana

 Dari berbagai sumber

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline