Lihat ke Halaman Asli

Uci Hernita

Mahasiswa

Pelestarian Hutan Tesso Nilo Provinsi Riau

Diperbarui: 13 Juni 2024   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RiauTribune

Taman Nasional Tesso Nilo di provinsi Riau, Indonesia.

Saya Uci Hernita saya mahasiswi semester 6 universitas lancang kuning. Disini saya menulis artikel dengan tujuan memenuhi salah satu tugas mata kuliah yaitu biologi konservasi yang diampu oleh Bapak Al Khudri Sembiring.,S.Pd.,M.Pd. Mata kuliah Biologi Konservasi biasanya membahas tentang upaya pelestarian keanekaragaman hayati, perlindungan lingkungan, dan cara-cara untuk menjaga ekosistem.

Taman nasional ini terletak di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu. Taman Tesso Nilo merupakan kawasan hutan lindung dengan ekosistem lokal yang dikelola melalui suatu sistem. Taman Nasional Tesso Nilo adalah rumah bagi spesies tumbuhan dan hewan yang unik. Sebagai hutan dengan keanekaragaman hayati, kawasan Taman Tesso Nilo. Upaya pelestarian di Taman Nasional Tesso Nilo melibatkan pemantauan dan perlindungan terhadap satwa liar, pengelolaan habitat, rehabilitasi lahan yang terdegradasi, serta pendidikan lingkungan kepada masyarakat setempat. Taman Nasional Tesso Nilo juga menjadi tujuan ekowisata yang menarik bagi pengunjung yang tertarik untuk menyaksikan keindahan alam dan keanekaragaman hayati yang langka di Pulau Sumatra.

Di Taman Nasional Tesso Nilo, berbagai program dan kegiatan dilakukan untuk menjaga keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Pemantauan Populasi Satwa Liar: Program ini melibatkan pemantauan rutin terhadap populasi satwa liar di taman nasional, seperti gajah Sumatra, harimau Sumatra, orangutan Sumatra, dan spesies lainnya.  Melalui pemantauan ini, para peneliti dapat memahami dinamika populasi, pola migrasi, dan tingkat kelangsungan hidup satwa liar tersebut. Perlindungan dan Penegakan Hukum: Taman Nasional Tesso Nilo memiliki tim pengawas yang bertugas untuk melindungi kawasan tersebut dari perburuan ilegal, penebangan liar, dan aktivitas merusak lainnya.  Upaya penegakan hukum dilakukan untuk menegakkan peraturan perlindungan lingkungan dan mengurangi ancaman terhadap keanekaragaman hayati. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline