Awal tahun ini semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan membuat Rencana Pembangunan Daerahnya (RPD) sebagai pengganti bagi Kabupaten/kota yang RPJMD berakhir ditahun 2024 tentunya termasuk provinsi, demikian dengan pasca pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan membuat RPJMD dengan rancangan kinerja pembangunan daerah yang akan mereka laksanakan selama periode jabatannya.
Gambar berikut adalah arsiktektur kinerja pembangunan daerah Gambar G-8.51 sebagaimana yang ditetapkan dalam pemendagri RI nomor 86 tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Secara tehnis operasional arsiktektur kinerja pembangunan daerah ini terbagi dua kerangka logikanya yaitu kerangka logis dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan dan kerangka logis dalam Renstra Perangkat Daerah. Berikut saya akan memberikan dua kerangka logikanya.
PERTAMA, Kerangka Logis dalam program Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dengan seperangkat hipotesis terkait, memberikan gambaran capaian Indiktor Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah. Struktur logisnya berupa penetapan tujuan dan sasaran serta program pembangunan daerah. Dimana capaian outcome (hasil) program tidak berhubungan langsung dengan capaian IKUnya, walaupun demikian outcome program ini merupakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang sangat dipengaruhi oleh logika program dari seperangkat hipotesis terkait dalam renstra masing-masing perangkat daerah Kabupaten/kota maupun provinsi.
Gambaran keberhasilan keseluruhan dari struktur logika RPD/RPJMD dengan seperangkat hipotesis terkaitnya yaitu
- Jika hasil (outcome) program sebagai Indiktor Kinerja Kunci (IKK) baik maka secara tidak langsung akan mempengaruhi keberhasilan capaian sasaran IKU.
- Dan Jika sasaran-sasaran IKU telah baik maka akan memberikan dampak perubahan yang diinginkan dari tujuan yang telah ditetapkan sebagai capaian Indiktor Kinerja Daerah (IKD).
Gambaran arsitektur kinerja antara IKU, IKK dan IKD dengan kerangka hipotesis pencapaiannya dapat dilihat pada gambar berikut;
KEDUA. Kerangka Logis program dengan seperangkat hipotesis terkait dalam renstra Perangkat Daerah, memberikan gambaran hubungan langsung antara capaian-capaian aktifitas-aktfitas (sub kegiatan), output kegiatan, outcome program, sasaran dan tujuan renstra perangkat daerah. Disini Indikator outcome program sebagai IKK dalam dalam mencapai IKU dan sekaligus sebagai capaian indikator Daerah sebagaimana yang disajikan dalam struktur hipotesis yang pertama.
Gambaran keberhasilan struktur hipotesis ini memberikan gambaran keberhasilan kinerja urusan pembangunan yang merupakan kewenangan masing-masing Perangkat Daerah, Misalnya urusan pembangunan kesehatan merupakan kewenangan Dinas Kesehatan, Urusan pembangunan Pendidikan merupakan kewenangan Dinas Pendidikan, demikian dengan urusan pembangunan lainnya dalam suatu kabupaten/kota.
Arsitektur kinerja Resntra Perangkat Daerah dan kerangka hipotesinya dapat dilihat pada gambar berikut;