Lihat ke Halaman Asli

Ucang Ali

Perencana Pembangunan Daerah

Fasilitasi RPD Kabupaten Polewali Mandar

Diperbarui: 6 Januari 2024   04:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri, Fasilitasi RPD Kabupaten Polewali Mandar di Bappeda Provinsi Sulawesi Barat

Mamuju Jumat tertanggal 5 Januari 2024 Saya berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2023 tentang penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang RPJMD berakhir di tahun 2024. Bertempat di ruang pertemuan Bappeda Provinsi Sulawesi Barat, mengikuti fasilitasi Provinsi terhadap RPD tahun 2025-2026 Kabupaten Polewali Mandar dengan tujuan memastikan kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektifitas, efisensi, partisipastif, kesinambungan, keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundangan-undangan. Fasilitasi ini dilakukan dengan kelengkapan administrasi, surat permohonan fasilitasi, rancangan akhir RPD, hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2019-2024, berita acara forum konsultasi publik dan Hasil reviu APIP.

Metode fasilitasi dilakukan antara tiim Balitbagren Kabupaten Polewali Mandar dengan Tim Bappeda Provinsi Sulawesi Barat dengan cara tatamuka pertanyaan dan  jawaban-jawaban isi dan subtansi sebagaimana tujuan dilakukannya fasilitasi terhadap Rancangan Akhir RPD

Acara dimulai dengan pengantar kepala bidang perencanaan pengendalian dan evaluasi pembnagunan Bappeda Provinsi Sulawesi Barat tentang maksud dan tujuan dilakukannya fasilitasi, Presentase Pokok-Pokok Rancangan Akhir RPD tahun 2025-2026 Kabupaetn Polewali Mandan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar. Yang kemudian dilanjutkan dengan saran dan masukan untuk kesempurnaan RKD dari tim Bappeda dan Perangkat Daerah tingkat provinsi Sulawesi Barat.

Kesimpulan akhir dari fasilitasi ini adalah akan akan segera dibuat surat Gubernur akan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Akhir RPD tahun 2025-2026 Kabupaten Polewali Mandar, bersamaan dengan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah untuk segera ditetapkan melalui keputusan kepala daerah  sebagai pedoman dalam pembuatan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Renja Perangkat Daerah tahun 2025.

CATATAN DARI HASIL FASILITASI

  • RPD sebagai pengganti RPJMD  yang belum dibuat karena belum adanya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024, yang masa berlakunya hanya dua tahun (2025-2026), sehingga RPD tidak dibuat dengan VISI dan MISI berdasarkan VISI dan MISI Bupati dan wakil Bupati Terpilih.
  • Ada perbedaan pendapatan antara Tim Penyusun RPD dengan Tin Fasilitasi Provinsi  dalam menyingkapi permasalahan, tujuan dan sasaran dan kebijakan RPD yang tidak tertuang dalam rancangan tetapi cukup dituangkan dalam kertas kerja.
  • Tidak semua indikator pembangunan RPD tingkat provinsi tertuang dalam indikator RPD, walaupun sama, misalnya indikator makro pembangunan (Pertumbuhan Ekonomi, Angka Kemiskinan, IPM,  Tingkat Pendapatan dan Tingkat Pengangguran Terbuka), tetapi tidaklah sama dalam penetapan target-targetatau  bukan merupakan agregat dari target provinsi terhadap kabupatennya. Perbaikan dalam hal ini tidak memungkinkan lagi karena tidak ada tahapan dalam prosesnya.
  • Dalam hal capaian setiap indikator pembangunan menggunakan hasil yang dikeluarkan oleh BPS, Indikator yang tidak terbuat dalam laporan BPS, dibuat berdasarkan laporan Perangkat Daerah.

Jika Subtansi RPD berisi permasalahan pembangunan yang akan diselesaikan melalui penetapan indikator tujuan dan sasaran serta program pada Renstra Perangkat Daerah, maka  indikator sasaran RPD menjadi indikator tujuan Renstra Perangkat Daerah sehingga perlu ditetapkan sasaran untuk mencapai tujuannya. Konsep ini dibutuhkan keahlian dari para perencana pembangunan daerah bukan hanya dalam kerangka logis tetapi juga kerangka kerja dan kerangka monitoring dan evaluasi dalam suatu sistem pembangunan daerah. Ada kecenderuangan proses dan tahapan ini kurang mendapat perhatian, sehingga RPD yang merupakan Dokumen Daerah ini hanya menunjukkan realisasi fisik yaitu telah tersedianya Dokumen RPD Tahun 2025-2026 Kabupaten Polewali Mandar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline