Tahukah kalian tanggal 23 Juni merupakan hari peringatan "hari janda sedunia" yang diperingati oleh seluruh dunia?. PBB sendiri baru memperingati hari janda sedunia ini tahun 2011 yang lalu. Penginisiasi hari janda sedunia ini adalah The Loomba Foundation, yaitu sebuah organisasi non-government dari India yang khusus memperjuangkan hak-hak janda di India, dan mereka telah memperingati hari janda sedunia sejak tanggal 23 Juni 2005.
Pada tahun 2010 peringatan hari janda sedunia telah dilakukan oleh 9 negara yaitu Srilanka, Amerika Serikat, Inggris, Nepal, Suriah, India, Bangladesh, Kenya dan Afrika Selatan.
Pada tahun yang sama organisasi ini baru mengajukan hari peringatan ini kepada PBB. Kemudian PBB secara resmi mengadopsi tanggal 23 Juni sebagai hari Janda seluruh dunia pada tanggal 20 Desember 2020. Tanggal 23 Juni dipilih mereka berdasarkan tanggal lahir Shrimati Pushpa Wati Loomba, pendiri The Loomba Foundation, yang telah menjadi janda pada tanggal 23 Juni 1954.
Dalam situs resminya, PBB mengungkapkan tujuan utama dari peringatan hari janda sedunia ini adalah untuk memberikan perhatian pada suara dan pengalaman para janda demi mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.
Dalam buku yang dimiliki oleh The Loomba Foundation berjudul Invisible, Forgotten Suffers: The Plight of Widows Around The World (2010) mengungkapkan bahwa di dunia ada sekitar 245 juta janda dan hampir setengahnya, tepatnya 115 juta, berada di bawah garis kemiskinan dan mengalami dikriminasi dari lingkungannya --bahkan laman resmi PBB mengungkapkan dampak dari pandemic virus corona ini, jumlah janda di dunia menjadi 258 juta dengan perbandingan 1 dari 10 orang janda hidup dalam kondisi kemiskinan yang ekstrem-.
Di Indonesia pada tanggal 18 Februari 2020 dihebohkan dengan kepergian seorang aktor tampan nan rupawan Ashraf Sinclair, yang menjadikan BCL sebagai seorang janda. Berita yang tidak terduga ini menghiasi seluruh media massa, baik cetak maupun elektronik- yang ada di negeri berideologi Pancasila ini.
Di saat seluruh pemerintah dunia bersiap-siap menghadapi badai pandemic covid-19 yang telah menyebar di seluruh dunia. BCL justru dihadapkan duka ditinggalkan oleh suami tercintanya.
Dalam Islam ketika seorang wanita menjanda, ada suatu masa di mana ia tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pernikahan setelah suaminya meninggal dunia maupun menalaknya. FYI, masa tunggu untuk dapat diperbolehkan menikah kembali tersebut di sebut 'iddah. Masa 'iddah bagi janda yang ditinggal oleh suaminya karena meninggal dunia adalah 4 bulan 10 hari.
Jadi jika Alm. Asraf meninggal pada tanggal 18 Februari 2020, maka masa 'Iddah BCL akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2020, dengan syarat BCL tidak sedang mangandung anak dari Alm. Asraf.
Ibn 'Asyur memberikan alasan mengapa masa 'iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya ini empat bulan sepuluh hari. Ibn 'Ashur menjawab bahwa masa empat bulan sepuluh hari itu mengikuti masa janin dalam perut bisa bergerak dengan jelas dengan tujuan menjaga nasab suami yang meninggal. Allah menjadikan 'iddah talak melalui quru' - makna lafaz quru' yang memiliki makna bersama antara haid dan suci-.
Karena dalam kondisi ditalak itu, kekosongan rahim bisa diketahui dengan cara quru' tersebut. Sedangkan ayat yang menerangkan kondisi BCL saat ini adalah QS. al-Baqarah 234 berbunyi:
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.