Lihat ke Halaman Asli

Pandangan Islam terhadap Transaksi Rahn

Diperbarui: 2 Maret 2019   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Assalamualaikum  wr.wb

Salam sejahtera bagi kita semua, semoga kita diberi kesehatan jasmani dan rohani oleh Allah SWT. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang hukum dan pemanfataan gadai/penggadaian dalam pandangan islam. Dimana di Era Milenial ini kebanyakan orang salah dalam melakukan sistem hukum gadai.

Mungkin kalian semua sudah tidak asing lagi dengan sistem gadai/penggadaian. Dimana dalam transaksi penggadaian ada dua pihak yang saling membutuhkan. Disaat kita sangat membutuhkan uang, kita bisa saja menggadaikan barang kitakepada pihak penggadaian. Akan tetapi apakah kalian tahu sistem hukum islam gadai/penggadaian. Sebelum kita membahas terlalu dalam, saya akan mengulas satu hadis yakni " Dari Ibrahim berkata, Rasulullah SAW bersabda: semua pinjaman yang menarik manfaat adalah riba" ( HR. Ibnu Abi Syaibah).

Ulasan selanjutnya saya akan membahas pengertian dari gadai/pegadaian itu tersebut menurut para ulama dan saya akan menyimpulkan sistem hukum dan pemanfaatan dalam transaksi pegadaian.

Dalam fiqih muamalah, perjanjian gadai disebut rahn yaitu menahan maksudnya adalah menahan sesuatu untuk dijadikan sebagai jaminan utang ( Burhanuddin S, Fiqh Muamalah Pengantar Kuliah Ekonomi Islam, 2009 h.175).

Rahn juga diktegorikan sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin ) tidak ditukar dngan sesuatu. ( Prof. Dr. Rachmat Syafe'i, MA: hal.160).

Rahn memiliki empat unsur, yaitu rahin (orang yang memberikan jaminan), al-murtahin (orang yang menerima), al-marhun ( jaminan) dan al-marhun nih (utang).

Dasar hukum yang menjadi landasan gadai syariah  adalah al-Qur'an , al-Hadits, ijma'ulama dan fatwa MUI. Seperti QS. Al-Baqarah ayat 283 yang digunakan sebagai landsan hukum dalam transaksi pergadaian. Yang artinya : " jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungannya yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya dn janganlah kamu ( para saksi) menyembunyikan persaksiannya. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Selain berlandaskan dari al-Qur'an  terdapat juga hadits sebagai dasar hukum dalam mlakukan transaksi pegadaian.  Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, artinya: "Dari Aisyah r.a menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang yahudi, dan dia menggadaikan baju besinya"(HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari landasan al-Qur'an dan hadits di atas telah menjelaskan bahwa gadai pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk dari konsep muamalah dimana sikap saling tolong menolong dan sikap amanah sangat ditonjolkan dan di benarkan juga dengan non muslim dengan syarat harus ada jaminan sebagai pegangan, sehingga tidak ada kekhawatiran bagi yang memberi piutang. (Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, 2003 hlm.225). sehingga praktek gadai adalah praktek muamalah antar manusia saja. Karena itu setiap orang muslim jika dia berhutang, maka ia pun harus tetap membayar hutangnya sekalipun kepada non muslim sebgaimana yang telah di jelaskan dalam hadis. Bagi penggadai hendaklah ia menjaga barang yang digadaikan oleh pemilik barang karena itu adalah amanah.

Ijma' Ulama sendiri mempunyai dasar hukum berdasarkan kesepakatan para ulama' bawa gadai (rahn) itu boleh mereka tidak pernah mempertentangkan kebolehan dari aspek landasan hukumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline