Lihat ke Halaman Asli

Ubaid

Mahasiswa

Kegiatan Mahasiswa Magang MBKM UPN Veteran Jatim dalam Pelepasan Hak Tanah pada Jalan Lingkar Luar Barat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I

Diperbarui: 25 Mei 2022   20:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Surabaya- Bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Jalan Taman Puspa Raya Blok D No.10 Komplek Citra Raya, Sambikerep, Surabaya pada hari Selasa, 12 April 2022, berlangsung Kegiatan Pelepasan Hak Atas Tanah Jalan Lingkar Luar Barat Surabaya. 

Dalam pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah terkait pencegahan Covid-19 yaitu tidak bersalaman, menjaga jarak, dan tetap menggunakan masker.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Surabaya, Camat Benowo, Lurah Sememi, Lurah Tambak Osowilangun, serta Pihak yang Berhak menerima ganti rugi Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Luar Barat Surabaya.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur yang tengah melaksanakan program Magang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I juga berkesempatan untuk mengikuti dan membantu jalannya Rapat Pelepasan Hak Atas Tanah Jalan Lingkar Luar Barat Surabaya. 

Salah satunya Michaela Nur Anggraini, mahasiswa magang MBKM FH UPN Veteran Jawa Timur ini ikut membantu dalam penyiapan dokumen-dokumen yang di butuhkan dalam keberlangsungan Kegiatan Pelepasan Hak Atas Tanah, seperti Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan Kwitansi Penerimaan Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang.

Dokpri

Dalam kegiatan ini, warga melepaskan haknya atas tanah yang dimiliki untuk diberikan kepada negara atau instansi pemerintah yang membutuhkan tanah, yang dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak yang membutuhkan tanah guna Kepentingan Umum Pembangunan Jalan Lingkar Luar BaratS Surabaya. 

Tanah yang dilakukan pelepasan hak pada rapat kali ini adalah sebanyak 4 bidang/persik dengan total luas keseluruhan 1.173 m². Uniknya dari 4 bidang tersebut terdapat 2 bidang yang merupakan tanah Musholla Al-Ashri dan Musholla Baitul Ishlah di Kelurahan Sememi Surabaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline