Semua aspek kehidupan manusia yang memiliki akal sehat pasti tidak akan terlepaskan dari suatu peraturan kapan dan dimana manusia berada. Apalagi berkehidupan di era industri 4.0 manusia bisa melakukan/mengakses dengan cara yang begitu praktis dan agresif. Begitu juga yang dilakukan seorang pemimpin tanpa memikirkan/memusyawahkan keputusan yang sifatnya bersifat umum bukan perorangan. Seperti yang kita ketahui hukum pidana yang berada di negara ini sifatnya seperti segitiga yang mengkrucut kebawah, artinya menindas masyarakat yang kehidupannya biasa biasa dan memberi fasilitas kepada pidana yang memiliki prekonomian yang lebih. Seperti kasus seorang nenek yang mengambil ranting ranting dikebun demi memenuhi/menyambung kehidupan prekonominnya.
Akhir akhir ini begitu semaraknya demonstran di tanah air ini, sejumlah mahasiswa bahkan siswa menggelar aksi protes diberbagai daerah Jakarta, jogja, bandung dan sebagian wilayah tapal kuda pun mengikuti kegiatan tersebut. Salah satu tuntutan yang mereka inginkan yaitu menolak pengesahan RKU HP yang sudah dirancang di hari sebelumnya. Hotman Paris menyebutnya RKU HP adalah rancangan undang undang teraneh di dunia bahkan satu satunya yang ada di dunia.
Sepertinya RKU HP yang sudah diadakan pengrefisian lebih memenjarakan masyarakat bahkan menindas masyarakat yang perekonomiannya yang kurang. RKU HP yang ingin disahkan sarat dengan pemenjaraan, puluhan pasal di dalam RKU HP bermasalah dan berpotensi mengancam kebebasan masyarakat, aktivis dan berpotensi mengkriminalisasi semua pihak.
Aksi mahasiswa yang terjadi di sejumlah kota itu menginginkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi seharusnya memiliki rencana yang jelas tentang regulasi yang akan dikeluarkan, dan menunjukkan keberpihakan pada masyarakat. Sehingga tidak saling tindas menindas antara pemerintahan dan masyarakat. Beberapa Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bermasalah/kotroversial dengan masyakat sebagai berikut, Tindakan pidana korupsi di RKUHP justru dilengkapi dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Dugaan akan memperlemah hukum terhadap para koruptor, ini bertolak belakang dengan semangat untuk pemberantasan korupsi. Ancaman pidana bukannya dihukum lebih berat melainkan mengurangi hukuman yang sudah di tetapkan.
RKUHP Glandangan pasal 432 desebutkan bahwasanya setiap orang yang berglandangan di jalan atau di suatu tempat umum yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum maka akan dikenai pidana atau denda sebanyak Rp 1 juta, hal ini dianggap bersebrangan dengan UUD 1945 yang di dalamnya menyatakan semua orang fakir miskin dan anak terlantar maka akan menjadi tanggup jawab Negara.
Sejumlah media internasional menyorot pomelik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKU HP) yang kontroversial. Didalam suatu majalah yang berasal Amerika Serikat mengatakan bahwa RUU itu akan membawa malapetaka bagi wanita dan penduduk lainnya. RKU HP ini dinilai menyudutkankaum wanita sebab hukum itu dapat memenjarakan wanita hingga empat tahun. Pasal ini tentu mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para perempuan. Ada yang setuju, setuju dengan syarat, dan sama sekali menolaknya karena RKU HP yang saat ini tidak bisa diterima dengan akal yang sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H