[caption caption="sources : www.money.id"][/caption]Beberapa hari lalu kita bersama-sama menyaksikan aksi mogok bersama taxi di ibukota Jakarta yang merupakan bentuk protes mereka kepada pemerintah menyangkut rasa keadilan dalam persaingan usaha mereka dengan taxi on line seperti uber dan grab car dan lain nya. Kita ketahui bersama bahwa kedua taxi besar yang turut serta dalam aksi tersebut baru sekitar kurang lebih 1 tahun melangsungkan aksi korporat yakni pencatatan saham perdana di lantai bursa.
Initial Publik Offering adalah penawaran saham perdana kepada public atau maysarakat luas yang selanjutnya bisa dicatatkan di pasar sekunder atau bursa untuk dapat diperdagangkan oleh pihak-pihak. Ada beberapa tujuan perusahaan melakukan IPO, yakni
1.Sebagai sarana sumber pendanaan eksternal yang biasanya dianggap lebih murah dan mudah
2. Memenuhi prinsip keterbukaan, dengan tercatat nya suatu saham perusahaan di Bursa, maka perusahaan wajib melaporkan data laporan keunganan serta informasi informasi lain yang bersifat material.
3. Otomatis dengan perdagangan di pasar sekunder maka nama perusahaan akan banyak dikenal luas oleh para pelaku pasar modal khusus nya maupun masyarakat luas umum nya, yang mana ini merupakan ajang promosi / pencitraan perusahaan.
Dengan memiliki saham suatu perusaan maka dapat dikatakan kita merupakan pemilik perusahaan itu , yang memiliki hak suara di dalam RUPS maupun hak lain seperti pembagian keuntungan dan sebagainya. Semakin besar porsi kepemilikan kita maka akan semakin besar pula hak suara kita didalam RUPS, yang ujung-ujung nya memiliki hak untuk menyuarakan kepentingan didalam operasi perusahaan.
Selain dari mendapatkan mamfaat biaya modal yang rendah, promosi dan lain-lain, laba atau keuntungan perusahaan yang awal nya dinikmati sendiri oleh pemilik (founder), dengan IPO maka selanjutnya keuntungan tersebut dimungkinkan dibagi juga kepada pemilik lain apabila disetujui RUPS, begitu pula pengambilan keputusan yang bersifat strategis, pemilik lama tidak lagi dapat mengambil keputusan hanya sesuai keinginan nya saja tetapi juga harus mendapatkan persetujuan dahulu oleh para pemilik lain nya ( dalam RUPS) dengan kata lain pemilik lama akan mengalami dilusi hak kontrol.
Jadi alasan apakah yang mendasari perusahaan untuk membagi kepemilikan perusahaan nya kepada pihak-pihak lain ? yang mana biasanya atau lumrah nya pemilik perusahaan (founder) akan enggan atau tidak rela untuk membagi hak kontrol apalagi keuntungan.
Resiko usaha atau ketidak pastiian kondisi perekonomian di masa yang akan datang adalah faktor utama mengapa perusahaan memilih untuk mencari dana dari pasar ekuitas selain alasan alasan lain seperti diatas. Ideal nya apabila suatu proyek dipandang memiliki probilitas sukses yang lebih tinggi atau resiko nya kecil maka perusahaan tidak akan mempermasalahkan untuk mencari sumber pembiayaan modal yang lebih mahal seperti pinjaman bank ataupun surat hutang untuk keperluan membiayai pengeluaran modal nya.
Menggunakan instrumen ekuitas/saham sebagai sumber pendanaan eksternal merupakan salah satu srategi perusahaan untuk meminimalisir resiko kegagalan atau kerugian yang akan dihadapi suatu proyek, dengan jumlah pengeluaran modal (CAPEX) yang sama, perusahaan telah membagi bagi resiko kepada para investor saham.
Pada bulan November 2014 Perusahaan jasa transportasi PT. Blue Bird melepaskan sekitar 15% dari modal ditempatkan dan disetor penuh ke lantai bursa , dari aksi ini perusahaan berhasil meraup dana Rp 2.5 T , yang dana nya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran modal, pembayaran hutang dan ekspansi pool, perusahaan dan anak usahanya.