Lihat ke Halaman Asli

Tyas

---

Bagi-bagi Kue Kekuasaan Di Balik Izin Kelola Tambang Bagi Organisasi Masyarakat

Diperbarui: 14 Juli 2024   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mengapa organisasi Masyarakat (ormas) berlatarkan agama yang diberikan izin untuk mengelola? Apakah negara tidak memiliki wadah untuk para ahli mengelola tambang? Bagaimana dengan lulusan sekolah tinggi tambang di Indonesia, tidak kompeten kah?

Beragam pertanyaan yang membebani pikiran banyak rakyat belakangan ini. Bermacam pertanyaan yang timbul mulai dari hulu hingga hilir carut-marut negeri ini. Salah satu yang paling menyimpang adalah permasalahan tambang yang diberikan kepada orang-orang bukan ahlinya padahal lulusan jurusan tambang yang sudah dibekali ilmu tinggi di Indonesia sangat banyak, sebutlah ITB, UPN Veteran Yogyakarta, Trisakti, Universitas Hassanudin, Unisba dan Unsri. 

Hal ini tercetus tahun 2021, saat Jokowi menjanjikan konsesi pertambangan mineral dan batubara kepada generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) dengan alasan "dapat menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil" padahal kenyataannya, tambang itu skala ekonomi kecil. bukan UMKM, alih-alih dikelola oleh rakyat kecil akan membuat malapetaka dikarenakan alat keamanan, perencanaan penggalian, bahan perencanaan penggalian bukan hal yang murah. 

Begitu pula setelah hasil tambang didapat, bukan skala kecil yang bisa mengolah, perlu ada wadah. Apakah negara tidak dapat mewadahinya? Mengapa di lemparkan ke ormas? Hal ini juga melanggar dari UU Minerba, ormas keagamaan tidak termasuk sebagai pihak yang dapat menerima penawaran prioritas. Hal tersebut juga akan ditawarkan setelah BUMN dan BUMD tidak berminat. Aturan tersebut tertuang dalam WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024.

Pemerintahan saat ini begitu gemar menyalahi Undang-undang. Mengotak-atik dengan sedemikian rupa agar terwujud keinginan pribadi. Rapuhnya peraturan yang diakui negara Indonesia jika dibandingkan dengan aturan Islam. 

Dalam Islam, hutan dan bahan tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah harta milik umum dan dikelola oleh negara hasilnya harus diberikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah berupa subsidi untuk kebutuhan primer masyarakat semisal pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. 

Negara-lah yang berhak menangani pengeksplorasian (termasuk di dalamnya pengelolaan) barang tambang dan mendistribusikan hasilnya kepada rakyat suatu negara, tentunya sesuai dengan tolak ukur syari'at Islam. Karena dikhawatirkan barang tambang semacam ini dikelola dengan tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan maka mereka akan membuat kerusakan besar. Pertimbangan maslahat umum menuntut agar terwujudnya keadilan sehingga kemanfaatan dari barang tersebut dapat dirasakan oleh umum (masyarakat luas).

Saat ini, sumber daya alam yang demikian kaya di Indonesia itu tidak kunjung memberikan berkah bagi rakyat, khususnya dalam hal industri pertambangan. Jangan sampai menambah masalah dengan julukan "serigala berbulu domba", menutupi kebusukannya dengan berbagai hal dan janji-janji manis untuk meraup kepentingan pribadi. 

Bukan semudah mewujudkan keinginan hati, ada pokok yang perlu dipikirkan, ada Amanah rakyat yang harus di rencanakan matang dan dipenuhi, berujung dzolim ketika hal tersebut merugikan rakyat terlebih karakteristik barang tambang adalah barang yang dapat habis dan akan mengalami kelangkaan pada suatu hari.

Wallahualam bishawab, semoga Allah segera memberikan jalan lurus untuk Indonesia dengan menerapkan syariah dan hukum islam yang kaffah.

Sumber :

  •  6 Kampus Jurusan Teknik Pertambangan Terbaik di Indonesia, Produsen Pakar Sumber Daya Mineral (sindonews.com)
  • NU, Muhammadiyah, PGI menanggapi izin tambang untuk ormas keagamaan -- Mengapa aktivis lingkungan mengkhawatirkannya? - BBC News Indonesia
  • Dikasih Izin Tambang IUP dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan RI (cnbcindonesia.com)
  • Alex Jebadu dkk, Pertambangan di Flores-Lembata Berkah atau Kutuk?, (Maumere: Penerbit Ledalero, 2009), hlm. vi-xi
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline