Lihat ke Halaman Asli

Tyas Latufa

Mahasiswa

Kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral

Diperbarui: 5 Oktober 2024   09:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu kasus hukum ekonomi syariah yang menjadi perhatian adalah tentang perbankan syariah, khususnya terkait pengelolaan dana dan produk syariah yang mengalami tantangan besar. Misalnya, beberapa bank syariah di Indonesia, seperti BSI (Bank Syariah Indonesia), mengalami peningkatan transaksi dan produk syariah, tetapi juga menghadapi tantangan dalam mencatat transaksi syariah ke dalam Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Selain itu, terdapat pula isu terkait spin-off atau pemisahan unit syariah dari perusahaan induk, seperti yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi syariah. Perusahaan seperti Prudential dan Allianz sedang menghadapi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban memisahkan unit syariah mereka sebagai bagian dari penyesuaian aturan ekonomi syariah di Indonesia.

Dari segi kaidah hukum, ekonomi syariah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menekankan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kebebasan dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Norma hukum dalam kasus ini adalah penerapan akad-akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Aturan hukum terkait pengelolaan keuangan syariah juga diatur melalui fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), yang mengawasi kesesuaian produk perbankan dan asuransi dengan prinsip syariah.

Kasus ini menggambarkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara regulasi pemerintah dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam industri keuangan di Indonesia.

Kaidah hukum yang terkandung dalam kasus perbankan dan asuransi syariah, seperti dalam kasus BSI dan pemisahan unit usaha syariah pada asuransi, adalah:

1. Larangan Riba (Bunga): Dalam hukum ekonomi syariah, riba atau bunga sangat dilarang. Semua transaksi harus dilakukan tanpa bunga, baik dalam produk perbankan maupun asuransi.
   
2. Larangan Gharar (Ketidakpastian): Semua akad (kontrak) yang dilakukan harus jelas dan transparan, sehingga tidak ada unsur ketidakpastian yang bisa merugikan salah satu pihak.
   
3. Larangan Maysir (Perjudian): Transaksi yang bersifat spekulatif atau untung-untungan tidak diperbolehkan. Produk-produk keuangan syariah harus memiliki dasar yang kuat dan tidak boleh mengandung unsur perjudian.
   
4. Prinsip Keadilan dan Transparansi: Setiap transaksi atau produk yang ditawarkan oleh perbankan atau asuransi syariah harus berdasarkan prinsip keadilan, di mana tidak ada pihak yang dirugikan, serta harus dilakukan dengan transparansi penuh agar tidak ada unsur penipuan atau manipulasi.
Kaidah-kaidah ini tercermin dalam berbagai aturan yang ada di Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengawasi operasional keuangan syariah.

Norma hukum yang terkandung dalam kasus ekonomi syariah, seperti pada perbankan dan asuransi syariah, didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

1. Keadilan: Dalam hukum syariah, setiap transaksi atau kontrak harus adil bagi semua pihak yang terlibat. Tidak boleh ada eksploitasi atau ketidakadilan yang dapat merugikan salah satu pihak. Hal ini termasuk larangan riba, yang dianggap tidak adil karena memberikan keuntungan sepihak kepada pemberi pinjaman tanpa risiko.

2. Transparansi: Norma hukum ini menekankan bahwa setiap transaksi harus dilakukan secara transparan dan jelas, dengan semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka. Tidak boleh ada ketidakpastian (gharar) yang dapat menimbulkan kerugian akibat informasi yang tidak jelas.

3. Kebebasan dari Unsur Haram: Norma ini mengharuskan bahwa semua aktivitas ekonomi, termasuk perbankan dan asuransi, harus bebas dari unsur-unsur yang dilarang (haram) dalam syariah, seperti maysir (perjudian) dan transaksi dengan objek yang diharamkan.

4. Amanah dan Tanggung Jawab: Norma ini mewajibkan setiap pihak dalam transaksi ekonomi syariah untuk bertindak dengan penuh amanah (dapat dipercaya) dan bertanggung jawab, baik dalam hal pengelolaan dana maupun dalam menjalankan akad-akad syariah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline