1.Penguatan semangat negara bangsa, pemerintah, LSM dan masyarakat bersama-sama membangun kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk membangun nasionalisme. Memahami dan menghargai perbedaan etnis, agama, dan budaya.
2.Membuat dan menegakkan UU yang adil, contohnya Penpres no.101959 yang isinya warga Tionghoa harus keluar dari pedesaan dalam bidang ekonomi, dan harus dihapuskan karena bersifat diskriminasi.
3.Meningkatkan Pembaruan antar suku, melalui peraturan daerah yang melarang para pendatang untuk membeli tanah atau membangun perumahan di kalangan suku mereka sendiri, sehingga harus melalui Ijin Mendirikan Bangunan dengan syarat pendatang berbaur menjadi satu dengan pribumi.
4.Membangun sikap anti diskriminasi.Melalui peran guru, dosen atau tutor yang harus mempunyai pemahaman dan wawasan yang cukup tentang sikap anti diskriminasi etnis.Melalui komunitas membangun sikap terbuka dan saling menghargai perbedaan anggotanya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H