Lihat ke Halaman Asli

Pernikahan Beda agama dilarang, menurut Islam maupun agama lain non Islam

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

" Sandra akan menikah 2minggu lagi, tapi tiba-tiba terbesit sebuah pertanyaan. Ketika Ijab kabul nanti, siapakah nama yang akan disebut?
'Saya terima nikahnya sandra binti ... (???) '  "


'Cinta itu buta', menurut penyair asal Inggris, William Shakespeare. Banyak terbukti dalam kehidupan kita sehari-hari, bahkan sampai melupakan aturan Agama. Sampai saat ini, tak sedikit umat Islam yang menikah dengan orang yang berbeda agama mengatas namakan 'cinta'. Salah satu contoh adalah yang dialamin orang tua Sandra.  Sandra lahir dari perkawinan kedua orang tua yang berbeda agama,  dimana Ibunya Islam dan bapaknya non Islam.  Tidak pernah ada masalah , hingga akhirnya ketika anaknya ( sandra ) mau menikah muncul masalah ini. Sebenarnya, bolehkan menikah berbeda agama?

Menurut UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa:

"Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."


Dalam Islam sangat jelas dilarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini, yaitu :


  • Para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.
  • Seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.


Ketika MUI mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, sehingga MUI memfatwakan perkawinan berbeda agama hukumnya haram.

Dasar yang digunakan untuk memutuskan fatwa, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum.

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu…" (QS: al-Baqarah:221).


Tidak hanya itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at-Tahrim ayat 6 sebagai dalil.  Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani:

"Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain."


Tidak hanya MUI, Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama.  Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas.

Menurut agama Nasrani, seperti dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:2-4, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama.

  • 7:2

dan TUHAN, Allahmu, telah menyerahkan mereka kepadamu, sehingga engkau memukul mereka kalah, maka haruslah kamu menumpas mereka sama sekali. Janganlah engkau mengadakan perjanjian dengan mereka dan janganlah engkau mengasihani mereka.7:3

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline