Lihat ke Halaman Asli

tutur mama

https://tuturma.ma/

Hukum Oral Seks Menurut Buya Yahya

Diperbarui: 2 Maret 2022   10:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oral seks adalah perangsangan alat kelamin pasangan dengan menggunakan mulut, bibir, atau lidah.

Oral seks pada wanita dengan titik rangsang pada vagina, vulva, dan klitoris, disebut cunnilingus dalam dunia kesehatan.

Sedangkan oral seks pada pria dengan titik rangsang penis memiliki sebutan fellatio di dunia medis. Adapun oral seks dengan titik rangsang anus, dunia medis menyebutnya anilingus.

Semua yang menggunakan mulut dalam kegiatan hubungan suami istri (bersanggama), disebut oral seks.

Banyak pasangan suami istri yang mekakukan kegiatan seksual menggunakan mulut.

Namun, apakah Islam memperbolehkan hal tersebut?

Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek dalam kehidupan. Islam mengatur hubungan antara sesama manusia, manusia dengan diri sendiri, manusia dengan alam semesta, dan manusia dengan Tuhannya.

Aturan dalam setiap kehidupan manusia, termasuk dalam hal bersanggama (bersetubuh) ada dalam Islam.

Semua aturan yang terdapat dalam agama Islam sejatinya merupakan bentuk kasih sayang Allah terhadap hambanya. Semua aturan tersebut tidak lain demi kebaikan manusia.

Dalam Islam, semuanya memiliki aturan, memiliki hukum haram, halal, dan makruh. Maka termasuk yang manakah hukum oral seks?

Menurut Buya Yahya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline