Lihat ke Halaman Asli

Tutiul Majidah

Mahasiswa S1

Instrumen Keuangan Syariah sebagai Solusi dalam Menghadapi Dampak Covid-19 di Indonesia

Diperbarui: 4 Juni 2020   16:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Covid_19 selalu menjadi trending topik dalam setiap pembahasan, yang menjadi ancaman besar bagi suatu negara yang terdampak covid_19. Dan hampir semua negara di dunia atau secara global sudah merasakan dampak dari adanya pendemi covid-19, seperti yang telah kita ketahui akibat dari covid berdampak pada tiga sektor besar yakni kesehatan, ekonomi dan sosial yang saling berkaitan.

Covid-19 bermula dari wuhan di tiongkok dan penyebarannya bergerak dengan cepat di beberapa negara lainnya baik negara maju dan berkembang, salah satunya yaitu Indonesia, data sebaran terbaru Oleh WHO menyebutkan dari 216 Negara terkonfirmasi ada 6.242.974 dan yang meninggal 378.485 (3/6/2020), percepatan penyebaran ini salah satunya dikarenakan cepatnya pergerakan individu dari satu negara ke negara lainnya dan dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Dari dampak pendemi covid-19 beberapa kebijakan dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Namun, tak luput dari kebijakan itu sendiri yang menimbulkan polemik lainnya yang berimbas pada krisis ekonomi dan sosial.

Adanya pendemi covid-19 yang pergerakannya masif namun cepat didukung dengan jumlah populasi penduduk yang padat terutama di Indonesia berakibat pada penyebaran yang sangat signifikan menyebabkan dampak pada kesehatan,. Data sebaran terbaru di Indoneisa oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 menyebutkan ada sejumlah 28.233 orang yang terinfeksi atau yang sudah dinyatakan positif covid-19, total sembuh sebanyak 8.406 dan yang meninggal dengan jumlah 1.698 (3/6/2020).

Beberapa kebijakan dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dari pencegahan sebaran covid-19, baik dibidang kesehatan, ekonomi dan sosial. Salah satu diantara kebijakan tersebut yakni dengan diterapkannya phsyical distancing, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dibeberapa wilayah di Indonesia, dengan ditutupnya beberapa fasilitas umum seperti masjid, pendidikan, maupun wisata.

Secara makro dari kebijakan ini juga berdampak pada sektor perekonomian di Indonesia. Dimana laju perekonomian menjadi menurun karena ruang gerak yang terbatas sehingga berpengaruh pada menurunnya sektor industri, umkm, usaha mikro lainnya dan juga menjadi polemik bagi sejumlah golongan masyarakat  yang rentan terkena dampak covid-19, beberapa diantaranya harus kehilangan pekerjaan dan tidak mampu dalam mencukupi kebutuhan selama masa krisis pendemi covid-19, dalam hal ini, pemerintah juga menerapkan kebijakan fiskal berupa kartu pra kerja, BLT atau bantuan tunai langsung untuk yang rentan terdampak covid-19.

Dampak covid-19 terhadap perekonomian di Indonesia selain dari melemahnya sektor rill dan banyak pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaannya, juga berimbas pada "kelangkaan barang kebutuhan pokok, kelangkaan bahan baku mengkontraksi kemampuan industri untuk berproduksi untuk mendapatkan nilai tambah dan juga pada sektor keuangan yang berdampak pada capital outflow (arus modal keluar) dari pasar modal secara signifikan" kata Fitra Faisal Hastiadi seorang pakar Ekonom dari Universitas Indonesia, tentu hal ini menjadi suatu ancaman bagi perekonomian di Indonesia. Lalu bagimanakah peran Ekonomi Syariah terutama dengan beberapa instrumen keuangan syariah-Nya dalam menghadapi dampak dari pendemi covid-19?

Ekonomi syariah menjadi pembeda dari penerapan ekonomi lainnya. Dengan tujuan kegiatan ekonomi semata-mata utamanya untuk mencapai falah. Oleh karena itu, dalam hal implementasinya sangat berbeda yakni berpatokan pada syariah Islam.

Di dalam ekonomi syariah terdapat beberapa instrumen keuangan syariah yang berpotensi untuk mengembangkan perekonomian di Indonesia dan menjadi salah satu solusi dari krisis yang di akibatkan oleh pendemi covid-19, karena instrumen ini bergerak pada lembaga keuangan sosial masyarakat, dalam hal ini juga di dukung oleh Bank Indonesia dalam salah satu misinya yakni "memberdayakan dana sosial syariah untuk pemerataan pendapatan dan peningkatan kesempatan usaha bagi golongan masyarakat tertentu"

Instrumen keuangan syariah berpotensi dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, beberapa instrumen keuangan syariah tersebut meliputi Zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) maupun instrumen keuangan syariah lainnya, hal ini menjadi potensi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dengan pemanfaatan dana ZISWAF untuk pemberdayaan ekonomi, sosial, pendidikan umat ,dan bukan hanya untuk alokasi yang bersifat konsumtif saja seperti turut membantu pemerintah dalam melakukan kebijakan dalam hal kebutuhan medis yang diperlukan dalam penanganan pendemi covid-19 dan alokasi untuk sembako dan bantuan untuk para golongan yang rentan terdampak, melainkan juga untuk membantu dana usaha (investasi) untuk industri maupun usaha bisnis lainnya (yang bersifat produktif), dengan menggunakan instrumen pembiayaan tanpa suku bunga. Hal ini dapat memulihkan industri dan dunia usaha dari krisis akibat covid-19.  Hal ini juga didukung dengan jumlah penduduk indonesia yang mayoritas beragama Islam. Instrumen keuangan berbasis syariah tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi dalam mengatasi dan memulihkan perekonomian akibat pendemi covid-19.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline