Lihat ke Halaman Asli

Prespektif Hukum Islam tentang Watermark pada Sebuah Karya.

Diperbarui: 27 Januari 2024   00:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumen Pribadi ( gambar hasil Ai)

Menciptakan sebuah karya adalah yang membanggakan. Sebab didalam penciptaan karya dibutuhkan sebuah imajinasi dan berfikir untuk membentuknya. Baik itu secara manual maupun menggunakan alat atau mesin, contohnya artificial intelligence (AI). Sehingga sang pencipta pasti punya rasa memiliki dari karyanya dan ingin melindunginya.

Salah satu yang umum dalam perlindungan sebuah karya adalah pemberian label atau watermark. Dan sebagai orang muslim pasti tak lepas dari Agama islam. Lantas bagaimana dalam perspektif hukum Islam tentang watermark.

Pemberian watermark pada karya memiliki beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Sebagai prinsip umum, Islam memberikan penghargaan terhadap hak milik intelektual dan menghormati hak cipta. Berikut adalah beberapa pertimbangan terkait pemberian watermark karya dari segi hukum Islam:

1. Perlindungan Hak Cipta.

Pemberian watermark pada karya dapat dianggap sebagai tindakan untuk melindungi hak cipta pemiliknya. Hak cipta diakui dalam Islam, dan orang memiliki hak untuk melindungi hasil karyanya dari penggunaan tanpa izin.

2. Hak Pemilik untuk Mendapatkan Kredit.

Islam mengakui hak pemilik karya untuk mendapatkan kredit dan diakui atas hasil karyanya. Pemberian watermark dapat dianggap sebagai cara untuk memberikan kredit kepada pencipta.

3. Melindungi dari Pencurian Intelektual.

Pemberian watermark dapat diartikan sebagai langkah preventif untuk melindungi karya dari pencurian intelektual. Ini sesuai dengan prinsip keadilan dan hak milik dalam Islam.

4. Transparansi dan Keterbukaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline