Lihat ke Halaman Asli

Anggota Dewan Lupa Kewajiban

Diperbarui: 29 Agustus 2016   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejatinya para anggota dewan diseluruh dunia memiliki hak dan kewajiban masing-masing tak terkecuali anggota dewan di Indonesia, mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang harus di laksanakan sebagai bentuk pengabdian kepada Negara serta sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat Indonsia.

Adapun pengertian hak secara singkat adalah suatu hal yang harus diperoleh oleh setiap individu atau kelompok, sedangakan kewajiban adalah kebalikanya, yaitu suatu hal yang harus dilakukan atau di kerjakan oleh setiap individu atau kelompok. Berbicara mengenai hak dan kewajiban para anggota dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, berikut akan dijabarkan hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban anggota dewan yang harus dipenuhi baik oleh pemerintah maupun anggota dewan itu sendiri.

  • Hak anggota DPR terdiri dari:

             1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang

              2. hak mengajukan pertanyaan

              3. hak menyampaikan usul dan pendapat

              4. hak memilih dan dipilih

              5. hak membela diri

              6. hak imunitas

              7. hak protokoler

              8. hak keuangan dan administrative

              9. hak pengawasan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline