Lihat ke Halaman Asli

Cepat Tanggap Pemerintah Tangani Satinah

Diperbarui: 13 Juli 2015   23:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Sutinah tentu tidak dibiarkan begitu saja oleh pemerintah SBY, melalui Badan Nasional Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Pemerintah telah memaximalkan upaya untuk menyelamatkan Satinah binti Jumdi Ahmada Rabin (40 tahun), tenaga kerja indonesia (TKI) asal Ungaran, Semarang Jawa Tengah dari eksekusi hukuman mati terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukannya.

Upaya upaya bertahap yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka membebaskan S, diantaranya pendampingan dan bantuan hukum sejak satinah disidangkan di pengadilan Aran Saudi. Upaya diplomatik yang dilakukan pemerintah berbuah hasil. Hukuman Satinah yang seharusnya hukuman mati, akhirnya dibebaskan dari hukuman mati dan bisa bebas asal mendapat maaf dari keluarga korban.

Upaya diplomatik pemerintah dengan meminta bantuan Kerajaan Arab Saudi terus dilakukan, dan akhirnya keluarga korban mau memaafkan asal Satinah bersedia membayar diyat (uang ganti rugi kematian) senilai 15 juta riyal. Pertengahan Februari 2014 lalu, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat surat kepada Raja Arab Saudi yang diantarkan langsung oleh Gatot Abdullah Mansyur yang pernah menjabat Dubes RI untuk Arab saudi, dan sekrang menjabat sepagai kepala BNP2TKI. isi surat Presiden SBY intinya meminta kepada keluarga korban agar menurunkan uang diyat.

Uang diyat yang awalnya diminta 15 juta akhirnya bisa diturunkan dan menjadi 7 juta riyal atau sekitar 21 milyar. Sampai saat ini pemerintah terus melobi agar 7 juta riyal tersebut masih bisa diturunkan. Upaya lain pemerintah adalah memberikan fasilitas akomodasi kepada anak kandung Satinah, Nur Afriana dan kakak kandungnya, Paeri Al Feri berangkat ke Arab Saudi dan bertemu dengan Satinah di penjara Buraidah, Arab Saudi. Keberangkatan keduanya sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Pemerintah berharap dengan kedatangan kedua keluarga Satinah yang didampingi perwakilan pemerintah dan bertemu dengan keluarga korban dan meminta maaf atas kekhilafan Ibunya serta dapat membebaskan Satinah. Upaya upaya yang sudha dilakukan pemerintah Indonesia harus kita apresiasi dalam rangka melindungi tenaga kerja kita di luar negeri karena biar bagaimanapun, pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan intervensi atas pemberlakuan hukuman yang ada di Arab Saudi.

Jadi stigma stigma dan komnetar komentar miring yang diungkapkan para aktivis migran care tentulah tidak benar, apakah semua kebijakan pemerintah SBY harus dikoordinasikan ama migran care ? emangnya mereka lembaga pemerintah ? silahkan memberikan masukan, itu hak siapa saja. Tetapi melakukan kritik tanpa melihat aksi pemerintah kayaknya nuduh tanpa ada bukti. salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline