Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik,yaitu hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah warga negara atau hubungan antar orang pemerintahan.Hukum Administrasi Negara memuat keseluruhan beraturan berkenaan dengan cara organ pemerintahan melaksanakan tugasnya.Jadi,hukum negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.
Administrasi Negara mengandung pengertian dalam arti luas dan dalam arti sempit.Dalam arti luas,Administrasi Negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya.Sedangkan dalam arti sempit,Administrasi Negara adalah kegiatan eksekuif dalam penyelenggaraan pemerintahan.Dengan mengacu berbagai berbagai pendapat diatas,maka Administrasi Negara harus digunakan dan dipraktekan secara benar dalam penyelenggaraan adminisrasi pemerintahan agar tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara efisien dan efektif.
Sebagai Negara hukum Indonesia memerlukan berbagai Undang-Undang Untuk melaksanakan tugas pemerintahannya.tugas-tugas pemerintahan tersebut di dalam prakteknya dilaksanakan oleh kekuasaan eksekutif dalam hal ini,Pemerintah dibawah pimpinan Presiden bernama Administrator Negara yang ada dan bekerja di seluruh wilayah kedaulatan negara Indonesia.
Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,kekuasaan eksekutif dan administratife berada dalam satu tangan,yaitu presiden maka pengertian hukum Administrasi Negara terdiri atas 5 unsur.
- Hukum Tata Pemerintahan tentang pelaksanaan Undang-Undang dan berasal dari kedaulatan Negara.
- Hukum Tata usaha negara tetang hukum birokrasi yang berkisar pada soal administrasi negara.
- Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit tentang rumah tangga negara,baik intern maupun ekstern.
- Hukum Administrasi Pembangunan,yang mengatur campur tangan pemerintahan dalam kehidupan dan penghidupan masayarakat untuk mengarahkan pada perubahan yang telah direncanakan.
- Hukum Administrasi lingkungan.
Salah satu dari berbagai Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut adalah Undang-Undang tentang Administrasi Negara atau sekarang dikenal dengan istilah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan sumber hukum materil atas penyelenggaraan pemerintah.Tanggung jawab negara dan pemerintah untuk menjamin penyediaan Administrasi Pemerintah yang cepat,nyaman dan murah.Jaminan kepastian penyediaan Administrasi Pemerintahan harus diatur didalam produk hukum Undang-Undang.Hal ini dapat terdiri dari satu Undang-Undang pokok yang mengatur ketentuan umum tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang lain yang mengatur secara detail hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang tersebut.Undang-Undang tersebut.Undang-Undang ini tidak mengatur teknis manajarial dalam penyediaan Administrasi Pemerintahan,tetapi hanya memuat aturan-aturan umum antara lain berkenaan dengan prosedur,bantuan hukum,batas waktu,akte administrasi dan kontrak administrasi dalam Administrasi Pemerintahan.Undang-Undang Administasi pemerintahan dengan demikian berisi kaidah-kaidah hubungan antara instansi pemerintah sebagai penyelenggaraan administrasi publik dan individu atau masyarakat penerima layanan publik.
Tugas Pemerintahan yang menyangkut pemerintahan hukum administrasi negara pada saat ini ada 5,yaitu:
1.Pemerintahan hukum Administrasi Negara terdiri atas pengaturan,pembinaan masyarakat negara,kepolisian,dan peradilan;
2.Tata usaha negara,yang dilakukan melalui pengembangan dari pada birokrasi negara;
3.Pengurusan rumah tangga negara,yang dilakukan melalui pengembangan dinas-dinas pengurusan serta badan-badan usaha negara dan daerah;
4.Pembangunan nasional yang dilakukan dengan Bappenas serta pelita-pelita;