Lihat ke Halaman Asli

Tuti Angraeni

Mahasiswa FKIP PPKn Universitas Pamulang

Peran PPKn dalam Pendidikan Politik

Diperbarui: 28 Juni 2021   08:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan politik adalah usaha sadar atau upaya berupa bimbingan atau pembinaan secara disengaja dan sistematis dalam  meningkatkan pengetahuan politik sehingga mencintai dan memiliki keterkaitan yang tinggi terhadap bangsa dan negara serta menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam sistem politik agar mampu berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam mencapai tujuan.

Pengertian pendidikan politik dari beberapa sumber

1.Menurut Alfian ( 1981),Pendidikan politik adalah usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisai politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.

2.R.hayer menyebut pendidikan politik ialah usaha membentuk manusia partisipan yang bertanggung jawab dalam politik.(Kartini Kartono,2009:64)

3.Rusadi Kartaprawira ( 1988:54),Pendidkan politik adalah salah satu fungsi sruktur politik dengan tujuan untuk meningkatkan  pengetahuan  politik rakyat agar mereka bisa ikut serta dalam sistem  politik nasional.

4.Affandi ( 1996:3) Pendidikan politik selalu berkaitan dengan internalisasi nilai,yaitu proses dimana individu mempelajari budaya sebagai tidak penting dari konsep dirinya.

5.Djahir (1996) Pengertian pendidikan  politik adalah pendidikan atau bimbingan,pembinaan  negara  suatu negara untuk  memahami cinta dan merasa memiliki keterkaitan diri yang tinggi terhadap bangsa Negara dan seluruh perangkat sistem maupun kelembagaan yang ada.

Pendidikan Kewarganegaraan termasuk termasuk kedalam pendidikan politik yang dalamnya terdapat materi kewarganegaraan agar warga negara dan menjadi mampu berperan sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.Sebagai program pendidikan politik,dengan tugas untuk membina peserta didik menjadi warga negara Indonesia yang melek politik,yaitu warga negara yang:

  1. Sadar akan hukum dan UUD 1945,dalam memahami  dengan baik  taat keharusan bermasyarakan dan bernegara serta hak  dan kewajiban dan tanggung jawab dalam  pembangunan.
  2. Sadar akan pembangunan dalam arti membina dengan baik apa yang sudah,sedang dan dilaksanakan masyarakat dan negara serta bertanggung jawab atas  pembangunan.
  3. Sadar akan  masalah yang sedang dan akan dihadapi  dirinya,masyarakat dan negaranya dalam melaksanakan hal-hal terssebut diatas.(Daryono,2011:72)

Daryono, 2011:72) Pendidikan politik dalam mata pelajaran PPKn bisa digunakan fungsinya untuk membina siswa agar menjadi warga negara yang melek politik. Selain melek politik, setelah mempelajari pendidikan politik siswa harus memiliki kesadaran terhadap upaya penegakan hukum sebagai ciri warga negara yang baik.

Peran PPKn sebagai Pendidikan Politik

PPKn sebagai pendidikan politik dapat diartikan sebagai pendidikan yang memberikan pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada siswa agar mereka mampu hidup sebagai warga negara yang memiliki kesadaran politik, serta memiliki kemampuan berpartisipasi dalam politik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline