Pada abad 21 ini ,peran kepala sekolah profesional sangat penting dalam terselenggaranya pembelajaran yang efektif dan berdaya guna sesuai dengan standar proses pembelajaran, Kunci keberhasilan belajar peserta didik untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Kepala sekolah diharapkan mampu mengarahkan dan membantu para pendidik agar semakin kompeten dalam menyelenggarakan proses pembelajaran sehari- hari agar dapat membangun dan mengembangkan proses pembelajaran yang menarik minat peserta didik, sehingga menghasilkan peserta didik yang kompeten dan hasil pembelajaran yang berkualitas.
Hasil belajar yang berkualitas yaitu hasil belajar yang sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016. Dalam peratauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan tersebut dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dicapai meliputi kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Kompetensi sikap meliputi perilaku yang mencerminkan sikap: 1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, 2) berkarakter, jujur, dan peduli, 3) bertanggungjawab, 4) pembelajar sejati sepanjang hayat, dan 5) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.
Kompetensi pengetahuan meliputi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan: 1) ilmu pengetahuan, 2) teknologi, 3) seni, 4) budaya, dan 5) humaniora. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional.
Serta Kompetensi keterampilan meliputi keterampilan berpikir dan bertindak: 1) kreatif, 2) produktif, 3) kritis, 4) mandiri, 5) kolaboratif, dan 6) komunikatif melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.
Kompetensi lulusan ini disusun agar peserta didik dapat menghadapi tantangan abad 21. Oleh karena itu proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh para pendidik mampu mengarah pada pencapaian kecakapan Abad 21 yang saat ini sering diistilahkan dengan pembelajaran berbasis keterampilan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thingking Skill (HOTS).
Kecakapan Abad 21 meliputi tiga hal pokok yaitu: 1) Penguatan Karakter meluputi sikap; Religiusitas, Nasionalis, Kemandirian, Gotong royong, Integritas. 2) Penguatan Literasi : baca, tulis, hitung, sains, TIK, finansial, budaya dan kewarganegaraan. 3) Kompetensi abad 21 : Kolaborasi (Collaborative), Berpikir kritis (Critical Thinking), Kreatif (Creative), Keterampilan Komunikasi (Communicative). .
Untuk mewujudkan penyelenggaraan proses pembelajaran dan penilaian berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi, diawali dari pemahaman kepala sekolah terhadap konsep dan praktik pembelajaran dan penilaian berbasis higher order thinking skills (HOTS). Untuk itu kepala sekolah perlu meningkatkan kompetensinya.
Kegiatan ini bisa dilakukan melalui pelatihan -pelatihan baik secara mandiri maupun yang di selenggrakan oleh dinas. Harapannya agar kepala sekolah mampu mendorong para pendidik atau guru-guru untuk melaksanakan proses pembelajaran berbasis higher order thinking skills. Selain itu kepala sekolah diharapkan dapat melakukan supervisi dan memberikan contoh pembelajaran dan penilaian yang berbasis keterampilan tingkat tinggi. Jika kepala sekolah dan guru kompetensi abad 21 satua meningkat , Dengan demikian diharapkan output dari sekolah mempunyai kualitas yang baik .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H