Melihat kecemasan para orangtua dan calon siswa SMP / SMA saat pelaksanaan PPDB tahun ini di DKI Jakarta.Sementara mereka sudah mengikuti tahap tahap pendaftaran, namun tidak di terima karena beberapa kendala . Hal yang paling menonjol yaitu seleksi berdasarkan usia. Banyak dari mereka mendatangi posko pengaduan, Suku Dinas pendidikan , Dinas Pendidikan DKI bahkan ke balai kota dan ke depan Istana Negara.Bagaimana tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyikapi hal ini ?
Untuk menyikapi hal yang terjadi dan menanggani PPDB tahun ini,Disdik DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Adapaun isi keputusan tersebut dengan menambhkan tahap jalur untuk Bina RW sekolah.
PPDB Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.
Kuota PPDB Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah paling banyak 4 (empat) peserta didik per rombongan belajar.
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
Calon Peserta Didik Baru SMP hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah;
Calon Peserta Didik Baru SMA hanya dapat memilih 1 (satu) Peminatan dalam 1 (satu) sekolah.
Seleksi pada jalur Zonasi untuk Bina RW dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
domisili Calon Peserta Didik Baru terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan;