Koperasi merupakan sebuah Badan Usaha yang dimiliki secara bersama-sama oleh Anggotanya, untuk itu Partisipasi Anggota menjadi Kunci dalam Maju Mundurnya Koperasi. Partisipasi Anggota merupakan Keterlibatan anggota dalam kegiatan koperasi, baik yang berkaitan dengan kewajiban maupun hak-hak anggota.
Partisipasi anggota diukur dari kesediaan anggota itu untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaannya secara bertanggung jawab.Jika sebagian besar anggota koperasi sudah menunaikan kewajiban dan melaksanakan hak secara bertanggung jawab, maka partisipasi anggota koperasi sudah dapat dikatakan baik.
Ada 5 Ciri-ciri Anggota Koperasi Yang Berpartisipasi Baik baik sebagai Pemilik maupun Pengguna, sebagai berikut :
1. Melunasi Simpanan Pokok & Simpanan Wajib secara Tertib dan teratur
2. Membantu Modal Koperasi selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai dengan Kemampuan Anggota
3. Menjadi Pelanggan Setia Koperasi
4. Menghadiri Rapat Anggota dan Pertemuan Koperasi lainnya secara aktif
5. Menggunakan hak untuk Mengawasi jalannya Usaha Koperasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga & Peraturan yang berlaku di Koperasi .
Jadi, Partisipasi Anggota adalah Kunci untuk Kemajuan Koperasi, untuk itu menjadi Anggota Koperasi memiliki Tanggungjawab yang Besar baik sebagai Pemilik atau Pengguna Koperasi.