Citra Negatif Koperasi di Masyarakat salah satunya diakibatkan banyaknya Informasi yang salah tentang Koperasi yang diterima masyarakat. Dan Ketidaktahuan Masyarakat akan aturan sebenarnya tentang koperasi, sehingga banyak Oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat ini dengan melakukan penyalahgunaan Koperasi untuk menghimpun Dana dari Masyarakat dengan Iming-iming Imbal Jasa atau Bunga yang Tinggi untuk masyarakat yang mau menyimpan di koperasi tersebut.
Ada juga masyarakat yang takut bergabung ke koperasi karena takut Uangnya Hilang atau takut bunga Pinjaman di Koperasi lebih Tinggi dari Rentenir. Semua ini karena Ada oknum-oknum koperasi abal-abal yang memanfaatkan ketidaktahuan dan sengaja melanggar aturan-aturan Koperasi yang ada, tidak menjadikan masyakarat yang Menyimpan atau meminjam uang sebagai Anggota hanya dianggap sebagai nasabah biasa.
Ada Koperasi yang Izinnya sebagai Koperasi konsumen tetapi melakukan Usaha Simpan Pinjam tanpa memiliki Izin Simpan Pinjam. Padahal secara aturan Koperasi yang melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam atau menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat harus memiliki Izin Simpan Pinjam, Serta menurut Permenkop 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, KSP hanya dapat menghimpun dan menyalurkan dana hanya pada Anggota dan Koperasi Lainnya.
Semua praktik penyalahgunaan ini menyebabkan Citra Negatif pada Koperasi melekat di Masyarakat, sudah saatnya Masyarakat #kenalkoperasi agar tidak lagi menjadi Korban oknum Koperasi Abal - abal. Terima Kasih jangan lupa Subscribe, Like dan Share agar semakin banyak masyakarat #kenalkoperasi dan tau Manfaat sebenarnya dari Koperasi.
#bravokoperasi #ekonomi #pinjol #judionline #simpanpinjam #viral
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H