Lihat ke Halaman Asli

Tuti Alawiyah RA

Mahasiswi, Penulis, Pemimpi

Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?

Diperbarui: 24 Maret 2023   18:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://rahma.id/wp-content/uploads/2022/04/gambar-mencicip-masakan.jpeg

Menghadapi bulan Ramadan, akan selalu ada permasalahan-permasalahan yang terus berulang dan terus dipertanyakan boleh tidaknya atau bagaimana hukumnya melakukan sesuatu yang memang meragukan. Salah satu permasalahan yang terus berulang ini yaitu mengenai permasalahan boleh tidaknya seseorang mencicipi masakan saat berpuasa?

Pernah mendengar ucapan seseorang yang seperti ini? "Maaf ya kalau masakannya kurang enak, keasinan atau kurang rasanya, maklum lagi puasa."

Nah, mungkin pernah mendengar atau kita yang memang mengucapkannya?

Pertanyaan dan pernyataan tersebut sering kali dilontarkan oleh ibu-ibu yang memang kerap memasak untuk berbuka puasa bagi keluarganya. Tak sedikit yang tahu juga, permasalahan ini sudah muncul sejak lama dan pengkajian mengenai mencicipi makanan atau masakan ketika berpuasa boleh atau tidak ini sudah sering kali dibahas.

Walau sering dibahas, mungkin sebagian dari kita ada yang memang benar tidak tahu atau memang lupa. Jadi, mari kita bahas permasalahan ini bersama.

Boleh atau Tidak Mencicipi Makanan saat Puasa?

Islam ada untuk mendamaikan dan untuk mempermudah, tidak untuk menyulitkan. Persoalan mencicipi masakan saat berpuasa saja ada proses penyelesaiannya. Islam ini memang sempurna, akan selalu ada jawaban dari setiap permasalahan, yang tentunya tidak menyelahi aturan dan tidak memberatkan.

Mengenai permasalahan boleh tidaknya seseorang mencicipi makanan saat puasa adalah jawabannya boleh atau mubah. Para ulama berpendapat, bahwa mencicipi makanan saat berpuasa itu hukumnya boleh baik dilakukan karena ada kebutuhan maupun tidak. Hanya saja, ketika mencicipi masakan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu meski pun diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, tetap saja hukumnya makruh.

Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfatith Thullab:

"Diantara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan, karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Imam Az-Zayadi menerangkan."

Ustadz Alhafiz Kurniawan (wakil Sekretaris LBM PBNU) mengatakan juga bahwa, "mencicipi makanan bagi mereka yang puasa sejauh ia berkepentingan yang dibenarkan syar'i maka tidak masalah, makruh pun tidak. Asal saja, usai dicicipi segera dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan. Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa." Wallahu A'lam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline