Pengertian poligami, menurut bahasa Indonesia adalah sistem perkawinan, yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya diwaktu yang bersamaan. Poligami dalam islam adalah sebuah sistem atau solusi dalam keadaan darurat atau karena ada Kamaslahatan umum atau khusus yang hendak dicapai, bukan semata-mata karena menuruti hawa nafsu.
Oleh karenanya memahami makna poligami secara mendalam adalah hal yang harus dilakukan, dengan membaca berbagai kitab-kitab para ulama atau bertanya kepada para ulama langsung, agar tidak mengatas namakan poligami sebagai sunnah Rasul kemudian menjadikan hal itu sebagai legitimasi dan tidak menghiraukan perasaan sang istri ketika hendak berpoligami, bagaimanapun juga laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki rasa cemburu dan menghargai perasaan pasangan adalah suatu kewajiban.
Namun Bagaimanapun juga Sistem poligami dibolehkan dalam islam, ingat dibolehkan! bukan sunnah. Dan yang harus diketahui adalah mengapa sampai ada sistem poligami dalam islam, bagaimana sejarahnya, apa hukum dan tujuannya, apa nilai dibalik poligami yang dilakukan nabi Muhammad SAW. Inilah hal yang harus kita pahami.
Poligami sejatinya telah ada sejak ratusan bahkan ribuan tahun sebelum adanya Islam. Kemudian Islam datang untuk memberi batasan terhadap jumlah istri jika hendak melakukan poligami. Poligami adalah solusi dari keadaan darurat dan bukan untuk sarana pelampiasan hawa nafsu semata.
Poligami ada dalam Islam merupakan bentuk moderat dari Allah SWT dari menyikapi budaya arab yang membolehkan seorang laki-laki beristri tidak terbatas jumlahnya, kemudian Islam datang memberikan batasan dan mensyaratkan harus adil dalam berpoligami, bahkan islam melarang seseorang berpoligami jika tidak sanggup berlaku adil. Oleh karenanya tidak dibenarkan jika menjadikan poligami sebagai alasan untuk melampiaskan hawa nafsu dengan tidak penuh kesiapan berlaku adil ketika hendak berpoligami.
Menilik sejarah poligami yang dilakukan Rasulullah SAW. Sejatinya Rasulullah melakukan poligami setelah Istri Pertama beliau yakni Khadijah r.a wafat diusia 65 Tahun dan Rasulullah telah berusia 50 Tahun. artinya karena Rasulullah menikah diusia 25 Tahun maka Rasulullah SAW sendiri mengajarkan hidup Monogami 25 Tahun dan selang tiga sampai 4 tahun setelah wafatnya Khadijah r.a wafat barulah Rasulullah Menikah lagi dan berpoligami. Dan Rasulullah dalam menikah dan berpoligamipun dikarena alasan-alasan khusus dan darurat bukan karena hawa nafsu, tetapi karena alasan sosial dan penguatan dakwah Islam pada masa Rasulullah SAW. Seperti contoh ketika Rasul menikahi Saudah binti Zam’ah yang bertujuan menggantikan posisi suaminya yang gugur dalam perang hal ini dlakukan agar menguatkan iman Saudah binti zam’ah dan menghindarkannya dari fitnah.
Kemudian pernikahan Rasul dengan Rasulullah dengan Sayyidah Aisyah r.a dan Sayyidah Hafshah r.a adalah untuk memuliakan dan menghormati sahabat Rasul yaitu Abu Bakar As-Shidiq dan Umar bin Khatab serta untuk tujuan menguatkan ajaran Islam, dan pernikahan Rasul dengan Shofiyyah bin Huyaiy adalah untuk tujuan membebaskannya ketika menjadi tawanan perang. Dan pernikahan Rasul lainnya pun semua dengan tujuan sosial dan penguatan agama Islam.
Bahkan Rasulullah SAW, marah besar ketika sahabat Ali bin abi Thalib yang merupakan menantunya hendak mempoligami anaknya yaitu Fatimah r.a, Ali bin abi Thalib saat itu hendak menikahi putri abu jahal dan meminta izin kepada Fathimah r.a. Fathimah r.a pun marah besar dan mengadu kepada Rasullulah SAW.
Pada saat yang sama Rasulullah pun marah besar kepada Ali bahkan Para sahabat tidak pernah melihat Rasul semarah itu. Rasulluah berkata pada saat itu ”Sesungguhnya Fathimah adalah bagian daridarah dagingku barang siapa yang menyakitinya maka kan membuatku sakit pula” setelah Rasul berkata seperti itu maka Ali pun mengurungkan niatnya untuk berpoligami dan meminta maaf kepada Fathimah r.a dan ia memaafkannya.
Lalu jika demikian, bagaimana sejatinya hukum poligami dalam Islam. Islam sejatinya tidak memerintahkan poligami. Islam tidak memerintahkan dan menganjurkan poligami. Syariat Islam hanya membolehkan poligami dengan sebab-sebab umum dan sebab khusus. Bagaimanapun juga monogami merupakan sistem perkawinan yang paling utama. Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat bahwa poligami bukan bangunan ideal rumah tangga muslim. Bangunan ideal rumah tangga adalah monogami. Menurutnya, poligami adalah sebuah pengecualian dalam rumah tangga. Praktik poligami dapat dilakukan karena sebab-sebab umum dan khusus seperti misal istri mandul, atau istri memiliki cacat yang menyebabkan ia tidak bisa melaksanakan kewajibannya dan tentunya juga harus dengan persetujuan istri sebagimana dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 58 ayat 1 huruf a.
Apabila dikaitkan dengan alasan berpoligami yang sering terjadi saat ini, oleh orang-oarang yang menganggap poligami adalah sunnah rasul, lantas mengabaikan perasaan istri dan keluarga besarnya ketika berpoligami, maka ini merupakan dosa besar juga tidak relevan dengan poligami yang dilakukan Rasullulah. Hal yang demikian ini tidak patut jika kemudian mengatakan poligami dengan alasan meniru Rasul SAW, karena poligami yang dilakukan rasul benar-benar mulia untuk tujuan sosial.