Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Akad Ijarah dan Contohnya dalam Ekonomi Syariah

Diperbarui: 17 Februari 2023   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Ijarah ialah transaksi akad sewa menyewa yang di lakukan dengan sistem pemamfaatan barang dan jasa dengan metode, beban pembayaran baik itu berapa kinerja objek sewa (ujrah) ataupun tidak tergantung pada kinerja objek yang di sewa (jualah)

Contoh :
1. Kuli bangunan mengambil upah harian terhadap kerjaannya maka itu disebut ujrah .
2. Kuli bangunan mengambil upah kerja borongan maka disebut ju'alah.
Atau bisa juga seperti rental kendaraan.

2. Dalam perbankan juga ada sistem sewa kartu ATM , bisa dikategorikan sebagai ijaroh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline