1. Ijarah ialah transaksi akad sewa menyewa yang di lakukan dengan sistem pemamfaatan barang dan jasa dengan metode, beban pembayaran baik itu berapa kinerja objek sewa (ujrah) ataupun tidak tergantung pada kinerja objek yang di sewa (jualah)
Contoh :
1. Kuli bangunan mengambil upah harian terhadap kerjaannya maka itu disebut ujrah .
2. Kuli bangunan mengambil upah kerja borongan maka disebut ju'alah.
Atau bisa juga seperti rental kendaraan.
2. Dalam perbankan juga ada sistem sewa kartu ATM , bisa dikategorikan sebagai ijaroh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H