Sumber: www.pdk.or.id
Hapus utang lama, tolak utang baru!! Demikianlah bunyi slogan yang dikumandangkan oleh Koalisi Anti Utang, sebuah koalisi masyarakat sipil se-Indonesia yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan individu yang peduli terhadap masalah utang luar negeri Indonesia. Pada dasarnya utang oleh sebuah negara digunakan untuk modal pembangunan nasional. Pada awal kemerdekaan Indonesia, utang oleh para pendiri republik ini digunakan untuk membentuk sebuah negara baru mulai dari membangun infrastruktur dan fasilitas publik, meningkatkan pertahanan dan keamanan, modal mengelola sumber daya alam, dan lain sebagainya yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyatnya. Utang suatu negara jika dikelola dengan benar tentunya akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, akan tetapi jika dikelola dengan salah bisa mengakibatkan petaka yang ironisnya tidak hanya menimpa pihak yang berutang (pemerintah) tetapi juga akan ditanggung oleh rakyatnya bahkan sampai generasi sesudahnya.
Sumber: www.terratrc.org
Jika kita mengamati pergerakan utang Indonesia dari tahun 2004 - 2012 berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah utang Indonesia (pemerintah dan swasta) didominasi peningkatan pada rentang waktu tersebut. Berikut ini adalah tabel data jumlah utang Indonesia dari tahun 2004 sampai bulan Februari 2012*:
Sumber: Bank Indonesia (www.bi.go.id)
Jika jumlah utang Indonesia dikonversi ke mata uang rupiah dengan menggunakan kurs 1$ US = Rp.9000,- maka diperoleh data yang ditunjukkan oleh tabel dan grafik berikut:
Walaupun pada periode 2004 - 2007 terdapat penurunan jumlah utang, akan tetapi jumlah penurunan tersebut tidaklah signifikan jika dibandingkan dengan jumlah utang periode 2007 - Februari 2012 yang mengalami peningkatan lebih dari 60% selama rentang waktu kurang dari 5 tahun! Jika dibandingkan dengan jumlah utang pada tahun 2004, jumlah utang pemerintah pada Februari 2012 mengalami peningkatan lebih dari 44% sedangkan jumlah utang sektor swasta mengalami peningkatan lebih dari 88%, 2 kali jumlah peningkatan utang pemerintah! Walaupun utang pemerintah dan swasta terpisah satu dengan yang lainnya, akan tetapi utang yang dihasilkan oleh sektor swasta tetap harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena jika pihak swasta yang berutang tidak dapat mengembalikan utang yang dimilikinya, maka pihak pemberi utang (kreditor) akan melakukan pengambilalihan aset-aset yang dimiliki oleh pihak swasta yang berutang dan yang menjadi kekhawatiran kita semua adalah sektor-sektor swasta yang sangat vital bagi rakyat berpindah tangan ke pihak asing. Bayangkan jika sektor-sektor vital bagi rakyat dikuasai oleh pihak asing, maka bukan tidak mungkin pihak-pihak asing tersebut akan melakukan campur tangan terhadap jalannya pemerintahan negara kita. Jika sampai hal tersebut terjadi, maka akan terdapat pemerintah bayangan di balik pemerintahan yang sah di negara ini yang tentunya akan merongrong kekuasaan yang dimilikinya. Banyak kalangan yang menilai cara-cara seperti ini merupakan imperialisme modern gaya baru, sebuah bentuk 'penjajahan' atas suatu negara yang berdaulat.