Lihat ke Halaman Asli

Adhikara KKM 107

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Keharmonisan dan Kesejahteraan Keluarga: Upaya Pencegahan Pernikahan Dini dalam Konteks Moderasi Beragama

Diperbarui: 30 Januari 2024   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

arsip dokumentasi kelompok kkm

Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang-26 Januari 2024

Maraknya permasalahan dalam menjaga keharmonisan dan kesejahteraan keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, membuat upaya pencegahan pernikahan dini menjadi fokus utama dalam konteks moderasi beragama. Hal tersebut didorong oleh semangat untuk memastikan bahwa suatu pernikahan dibangun atas kesiapan fisik, mental, dan emosional yang matang. Selain itu, kabupaten malang juga merupakan kasus pernikahan dini tertinggi di indonesia pada data tahun 2022. 

Dari permasalahan yang ada itu kelompok KKM 107-108 yang mengabdi di desa Duwet membuat kegiatan sosialisasi bagaimana upaya pencegahan pernikahan dini dengan pemateri yaitu bapak sohibul khoiri M. Pd yang merupakan salah satu pengajar dari fakultas syariah sekaligus dosen pembimbing lapangan dari kelompok 108. Kegiatan sosialisasi berjalan hikmat yang diisi dengan beberapa sambutan dari ketua pelaksana yaitu Luki Ikmal Ibat dan perwakilan perangkat desa dengan ucapan terimakasihnya dan diakhiri dengan do'a oleh Muhammad Adzkiya' Ramadhan. 

arsip dokumentasi kelompok kkm

Masyarakat menunjukkan antusiasme yang cukup besar dalam mendengarkan penjelasan Bapak Khoiri, terbukti dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh peserta yang hadir. Pertanyaan pertama berkaitan dengan umur laki-laki yang dianggap dewasa dan siap untuk menikah. Pemateri menjelaskan dengan tegas bahwa menurut undang-undang hasil amandemen tahun 1974 yaitu tahun 2019, usia minimal yang disarankan adalah 19 tahun. Pertanyaan kedua berasal dari seorang ibu yang pernah mengalami pernikahan dini. Ibu tersebut ingin tahu bagaimana cara agar anak dapat menjadi kebanggaan bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dengan mendukung semua hobi positif anak dan memberikan pendidikan yang memadai, setidaknya selama 12 tahun. Namun hal utama untuk orangtua yaitu membekali anak dengan agama dan adab. Adab harus lebih tinggi dari ilmu, untuk sebuah kunci kesuksesan pada diri seseorang. 

arsip dokumentasi kelompok kkm

Dari kegiatan sosialisasi ini, para mahasiswa berharap bisa memberikan cukup wawasan mengenai upaya pencegahan pernikahan dini sebagai bentuk konteks moderasi beragama yang dirancang menjadi tema kuliah kerja mahasiswa oleh LP2M UIN Malang pada tahun ajaran 2023/2024.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline