Lihat ke Halaman Asli

Baju Daerah, dari Kementerian Pendidikan Menuju Istana Negara

Diperbarui: 20 Agustus 2023   00:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: facebook.com/aniesbaswedan

Oleh: KRT. Purbonagoro (Pemerhati Sosial dan Kebudayaan)

Beberapa tahun belakangan, kita melihat kemeriahan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia berkat hadirnya aneka baju daerah Indonesia. 

Secara umum, baju daerah ini terdiri dari dua kategori. Pertama baju daerah untuk dipakai sehari-hari dan kedua baju adat yang biasa digunakan untuk acara adat. Keduanya, baik baju daerah keseharian maupuan baju adat, sama-sama digunakan di acara Peringatan Kemerdekaan.

Foto: setneg.go.id

Pada peringatan kemerdekaan tahun ini, kita melihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan baju Ageman Songkok Singkepan Ageng. Pakaian tersebut merupakan pakaian yang biasa digunakan Sunan Pakubuwana, seorang raja dari Surakarta. Tahun-tahun sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengenakan baju adat dari berbagai daerah. Tahun 2022, Presiden Jokowi menggunakan baju adat Kesultanan Buton, Sulawesi Tenggara. Pada tahun sebelumnya, 2021, Presiden Jokowi menggunakan baju adat Pepadun dari Provinsi Lampung.

Berturut-turut tahun sebelumnya, Presiden Jokowi menggunakan baju adat Timor Tengah Selatan (2020), baju adat Klungkung, Bali (2019), baju adat Aceh (2018), dan baju adat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (2017). Tahun 2017 adalah pertama kalinya Jokowi menggunakan baju adat untuk Upacara Peringatan Kemerdekaan RI. Dua tahun sebelumnya, pada 2016 dan 2015, Jokowi masih mengenakan pakaian formal berupa jas dalam pelaksanaan upacara HUT RI.

Ada cerita menarik terkait penggunaan baju daerah di lembaga resmi negara. Sebelum Jokowi menggunakan berbagai macam baju daerah di acara kenegaraan, ternyata sudah ada lembaga negara yang menerapkan aturan penggunaan baju daerah di institusi resmi, yaitu di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Foto: www.kemdikbud.go.id

Pada 2016, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diterapkan aturan penggunaan baju daerah atau pakaian tradisional. Hal tersebut berdasar surat edaran Kemendikbud Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakaian Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud. Surat edaran ini dikeluarkan di masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Menteri Pendidikan.

Waktu itu, Anies Baswedan menerapkan kebijakan wajib baju daerah untuk seluruh jajaran Kemendikbud. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Selasa. Saat itu sempat viral foto-foto Anies Baswedan yang mengenakan baju daerah Jogja mengenakan blangkon dan sorjan lurik. Staf Kemendikbud juga menggunakan baju dari berbagai daerah mulai dari Bali, Madura, Betawi, dan lainnya.

Foto: www.kemdikbud.go.id

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline