Pidato Anies Baswedan pada 7 Mei 2023 di depan Relawan Amanat Indonesia di Istora Senayan mendapat perhatian dari publik. Berbagai isu strategis disampaikan Anies mulai dari satu kesemakmuran, subsidi mobil listrik, hingga kekuasaan di tangan rakyat.
Salah satu pidato yang mendapat perhatian dan jadi perbincangan netizen terkait dengan subsidi mobil listrik. Kritikan Anies terhadap subsidi mobil listrik tersebut menghadirkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung penuh kritik tersebut, tapi ada juga yang tidak setuju dengan kritik Anies Baswedan.
Pihak yang kontra terhadap kritik subsidi mobil listrik menganggap Anies Baswedan tidak pro kendaraan listrik dan energi baru dan terbarukan. Benarkah anggapan ini? Jelas salah besar. Pihak yang kontra gagal memahami kritik yang disampaikan Anies Baswedan.
Hal yang gagal dipahami dari kritik Anies adalah Anies tidak anti pada mobil listrik. Anies mengritik pemberian subsidi kepada kendaraan listrik secara jor-joran. Anies sendiri saat menjabat Gubernur DKI Jakarta membuat kebijakan-kebijakan pro kendaraan listrik.
Anies adalah Gubernur yang memiliki perhatian besar terhadap penggunaan kendaraan listrik, khususnya untuk transportasi umum. Pada awal 2022, Anies meluncurkan 30 bus listrik yang kemudian beroperasi di Jakarta. Jumlah 30 armada bus listrik di Jakarta, termasuk jumlah terbanyak yang ada di Indonesia.
Apakah Anies lantas anti terhadap kendaraan listrik untuk pengguna pribadi? Jawabnya juga tidak. Anies juga memberikan kemudahan kepada pemilik mobil listrik. Hanya saja, kemudahan yang diberikan tidak berlebihan.
Anies saat menjabat Gubernur DKI Jakarta menghapus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun roda empat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Aturan itu diteken Anies pada 3 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
Selain itu, Anies membebaskan kendaraan listrik dari aturan plat nomor ganjil genap. Hal ini diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pergub tersebut diteken Anies pada 6 September 2019.
Jadi sekali lagi, Anies tidak anti terhadap kebijakan kendaraan listrik. Poin yang Anies kritik adalah subsidi jor-joran terhadap kendaraan listrik, khususnya mobil. Bayangkan, sebuah mobil listrik bisa mendapatkan subsidi hingga Rp70 juta.
Sebagai gambaran, sebuah mobil listrik yang sangat populer dari pabrikan Korea Selatan dibandrol sekitar Rp750 juta. Setelah disubsidi, mobil tersebut harganya menjadi Rp680 juta. Pertanyaannya, apakah orang yang mampu membeli mobil dengan kisaran harga Rp700 juta masih perlu subsidi? Rasanya tidak sama sekali dan terasa tidak adil.
Anies dalam pidatonya memberikan keterangan yang sangat jelas mengenai pemberian subsidi yang lebih tepat guna yang bisa dirasakan oleh rakyat.