Lihat ke Halaman Asli

Nisa Nurazizah

Bachelor of Communication

Sambut Hari Pers Nasional 2025: Mengapa Kemerdekaan Pers sangat Penting?

Diperbarui: 13 Januari 2025   17:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kebebasan pers (Sumber: Getty Images/zimmytws)

Dalam menyambut Hari Pers Nasional 2025, yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, rasanya kita perlu mengingat kembali mengenai betapa pentingnya kemerdekaan pers. Pers yang merdeka bukan hanya sekadar simbol kebebasan, tetapi juga pondasi bagi terwujudnya negara demokrasi.

Perlu kita sadari bersama bahwa pers memainkan peran tak ternilai di masyarakat—menegakkan keadilan, mengawasi kekuasaan, mengangkat suara minoritas, mengawal suara rakyat, menyediakan informasi yang benar, objektif, dan bervariasi, serta mendorong transparansi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa kemerdekaan pers, kebenaran bisa saja terhalang oleh kepentingan tertentu, dan suara rakyat bisa tenggelam di tengah bisingnya kekuasaan.

Ya, pers yang merdeka ibarat tameng bagi rakyat yang ingin hidup dalam keterbukaan informasi dan keadilan.

Adapun Reformasi 1998 menjadi momen penting dalam sejarah pers nasional, yang menandai titik balik perjuangan pers dalam meraih kemerdekaannya kembali. Dimana akhirnya pers nasional berhasil lepas dari belenggu pemerintah yang membatasi kebebasan jurnalistiknya. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi tonggak hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.

Mengapa pers harus merdeka? 

Pertama, peran pers dalam penyelenggaraan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat sangatlah besar dan krusial. 

Pers yang merdeka berperan sebagai pilar keempat demokrasi (setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif), serta menjadi satu- satunya institusi dalam pilar demokrasi yang berada di luar pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa pers sebagai lembaga independen sangat dibutuhkan bagi jalannya negara demokrasi yang menganut filosofi check and balance. Pers yang merdeka akan mampu mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus bertindak sebagai komunikator rakyat terhadap penyelenggara negara.

Kedua, mewujudkan pers yang merdeka = menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada dasarnya, kemerdekaan pers merupakan perwujudan dari penegakkan hak asasi manusia. Dimana hal ini berkaitan dengan undang-undang yang menjamin hak individu dan hak berpolitik. Hak- hak individu yang dimaksud seperti, hak mengeluarkan pendapat, hak kebebasan berkomunikasi, hak memperoleh informasi, dan sebagainya. Sementara, hak-hak berpolitik yang dimaksud seperti, hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran negara dan hak untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan.

Berikut beberapa poin tentang kebebasan pers sebagai perwujudan penegakkan hak asasi manusia:

1. Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh undang-undang. Salah satunya tercantum dalam amandemen kedua UUD l945 pasal 28E tentang jaminan perlindungan hak asasi manusia yang melekat dengan kebebasan pers, yaitu kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan mengeluarkan pendapat, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline