Lihat ke Halaman Asli

yuliana674

Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto

Resensi: Modifikasi Akad Wadiah dan Murabahah Pada Produk Bank Syariah

Diperbarui: 5 Oktober 2024   22:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bukumodifikasiakad.pdf

Judul buku :Modifikasi Akad Wadi'ah dan Murabahah Pada Produk Bank Syariah

Penulis : Jamal Abdul Aziz & Ayu Kholifah, 2023 Surabaya,  Jumlah halaman 139

1. Sinopsis

Mengenai modifikasi  dan perubahan akad dari Fikih Muamalah Klasik yang menjadi produk syariah (transformasi akad). Transformasi akad merupakan hal yang tidak bisa dihindari dari produk-produk syariah. Karena Akad-akad Muamalah Klasik merupakan akad-akad perseorangan sehingga tidak sepenuhnya cocok diterapkan pada lembaga perbankan. Bentuk transformasinya bisa berupa pada hal teknis dan substantif yang diperlukan.

2. Ulasan singkat

Buku ini berisi gambaran empiris tentang modifikasi akad dari Fikih Muamalah Klasik menjadi produk perbankan syariah. Penulis mengambil sampel dari dua bank syariah, yakni BSI (representasi dari BUS) dan BPRS BAS purwokerto (representasi dari BPRS).

Akad wadi'ah adalah akad perjanjian barang yang dijaga (Al-Jaziri, 1986) diperbankan syariah akad ini digunakan umunya pada produk funding, yakni tabungan wadi'ah dan giro wadi'ah. Adanya tranformasi akad wadi'ah (titipan) menjadi akad qard (hutang piutang). Akad wadi'ah yang dalam fikih objeknya adalah benda/asset non liquid ketika di bank syariah menjadi uang yang bisa dimanfaatkan oleh bank, sehingga bank bisa memberikan bonus kepada nasbah wadi'ah yang tidak boleh menjadi keharusan di perjanjian diawal yang merupakan ketentuan tentang qard (hutang piutang) bukan ketetuan wadi'ah lagi. Jadi bisa dikatakan bahwa produk tabungan wadi'ah sudah bertansformasi menjadi akad qard (hutang piutang).

Akad Murabahah adalah akad jual beli amanah dimana harga jualnya lebih tinggi daripada harga perolehan barangnya, pihak pembeli menginformasikan harga perolehan barangnya terhadap pihak penjual sebagai syarat keabsahan akad tersebut (Aziz, 2014). Tetapi dalam praktiknya nasabash sendirilah yang membeli barang tersebut dengan dana yang didapatkan oleh bank. Nasabah harus mengangsur pembelian dana tersebut dalam waktu yang disepakati. Jadi bisa dikatakan bahwa , murabahah (akad jual beli) telah bertansformasi menjadi akad hutang piutang. Hai ini dikuatkan dengan adanya jaminan yang biasanya selalu diminta oleh pihak bank kepada nassaah (Prabowo, 2009).

3. Keunggulan buku

Berisi ulasan materi yang jelas dan terperinci sehingga mudah dipahami oleh pembaca, menggunakan bahasa yang baik dan benar, menyajikan dan membandingkan sebelum adanya transformasi dan sesudahnya terhadap akad-akad, terdapat contoh kasus yang jelas sebagai contoh, menggunakan rujukan dan teori yang kuat mudah dipahami.

4. kelemahan buku

Terdapat beberapa istilah bahasa arab yang asing yang sulit dipahami oleh pembaca.

5. Rumusan kerangka buku

  • Perkembangan hukum mu'amalah
  • Transformasi akad mu'amalah pada produk bank
  • Kontroversi hilah hukum dalam akad mu'amalah
  • Uraian akad wa'diah dan murabahah
  • Transformasi akad wa'diah dan murabahah
  • Modifikasi akad wa'diah dan murabahah

6. Buku ini sebaiknya dibaca oleh siswa, mahaiswa atau praktisi yang tetarik mengenai akad-akad dalam bank syariah . karena buku ini memberikan banyak ulasan dari penjelasan akad dan cara bertonsfarasi secara lengkap. Buku yang sangat befokus pad atopik transformasi akad sehingga pembaca paham. Dengan cara penjelasan dan gaya kepenulisan yang mudah dipahami, sehingga pemabaca bisa terfokus pada topiknya yang disajikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline