Lihat ke Halaman Asli

Rena

nama asli

Deradikalisasi di Kampus

Diperbarui: 9 Desember 2018   20:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Permenristekdikti No.55 Tahun 2018 digadang-gadang sebagai instrumen deradikalisasi di kampus. Dengan begitu, organisasi mahasiswa khusus wajib ada di tiap kampus. Akan tetapi, mahasiswa menentangnya. Padahal, deradikalisasi di kampus penting bagi kondusivitas iklim pendidikan.

Ada dua alasan mengapa mahasiswa menentang peraturan ini. Pertama, alasan traumatis. Ini tak lepas dengan pengalaman masa lalu di era Orde Baru. Pasalnya, peraturan ini terkait soal pembinaan ideologi bangsa. Alhasil, muncul kekhawatiran akan mundur ke era Orde Baru. Sebab, kala itu hak masyarakat untuk berekspresi diberangus. Selain itu, kehadiran ormawa (red organisasi kemahasiswaan) ekstra di kampus dapat memecah-belah mahasiswa. Konsekuensinya, partai politik berpotensi kuat menunggangi organisasi kampus.

Kedua, anggapan mubazir. Muncul anggapan, program dan organisasi khusus ini hanya akan menghabiskan anggaran universitas. Padahal, kemungkinan nihil dampak. Sebenarnya, jika pemerintah dan universitas dapat memanfaatkan mata kuliah Kewarganegaraan dan Pancasila untuk membentuk mahasiswa yang nasionalis. Hanya saja, terdapat tantangan untuk memanfaatkan kedua mata kuliah tersebut. Agar mahasiswa tertarik, dosen pengampu kedua mata kuliah tersebut harus berinovasi.

Peraturan Reaksioner

Kalanga awam menilai peraturan ini lahir semata-mata akibat sikap reaksioner pemerintah terhadap radikalisme. Melaluinya, pemerintah kini telah memiliki instrumen legal untuk menanggulangi  radikalisme. Akibat tindakan ini, tak berlebihan jika masyarakat menganggap pemerintah gagap, lantaran baru menguatkan kembali nasionalisme saat radikalisme mengancam.

Peraturan ini dinilai sangat reaksioner karena 1) Melalui peraturan ini, pemerintah bersikap seperti antibiotik, tidak menyembuhkan. Akibatnya, virus radikalisme tidak berhasil diberantas hingga ke akar. 2) implementasi peraturan ini dianggap bertolak belakang dengan demokrasi di kampus. Kehadirannya menciptakan polarisasi di kampus. 3) Peraturan sangat singkat, tidak menjelaskan rincian implementasinya yang sesuai dengan azas demokrasi. 4) Peraturan ini hadir dalam iklim kampanye pilpres dan bisa menjadi alat pengondisian suara mahasiswa.

Peraturan Multitafsir

Untuk memahami peraturan ini, mari kita lihat isinya bersama-sama. Untuk memudahkan, peraturan diringkas menjadi beberapa poin utama. Pertama, tentang tujuan peraturan ini, yaitu melawan radikalisme. Kedua, dalam pengimplementasiannya, pemerintah mewajibkan perguruan tinggi bekerja bersama ormawa ekstra untuk membentuk badan pembinaan ideologi bangsa. 

Ketiga, perguruan tinggi menentukan struktur organisasi secara langsung. Adapun, pokok peraturan yang berpeluang multitafsir terletak pada poin ideologi bangsa. Tertulis, pembinaan ideologi bangsa meliputi pemahaman, penghayatan dan pengamalan konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Pemahaman, penghayatan dan pengalaman menjadi krusial. Padahal sejauh ini, nilai-nilai dalam 4 pilar ideologi bangsa itu masih belum jelas, ada banyak interpretasi dari berbagai kalangan. Inilah yang berpeluang multitafsir. Lebih parah lagi, ideologi bangsa yang multitafsir ini juga berdampak pada implementasi peraturan ini.

Peraturan ini multitafsir karena tidak menjelaskan mekanisme yang harus di tempuh dalam membentuk organisasi khusus. Selain itu, peraturan ini juga tidak menjelaskan metode upaya pembinaan. Selanjutnya, peraturan tidak menjelaskan materi yang akan ditanamkan sebagai upaya deradikalisasi. Apakah tidak jauh beda dengan mata kuliah Kewarganegaraan dan Pancasila?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline