Lihat ke Halaman Asli

Tuhombowo Wau

TERVERIFIKASI

Kompasianer

5 Alasan Mengapa Koruptor Bansos Covid-19 Pantas Dihukum Mati

Diperbarui: 7 Desember 2020   06:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri | KOMPAS TV

Dalam sepuluh hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibilang sedang "panen raya" dan lagi mujur. Betapa tidak, sejak Rabu, 25 November 2020 sampai dengan Sabtu, 5 Desember 2020, penyidik KPK telah berhasil menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka kasus korupsi.

Pertama: Rabu, 25 November 2020, yakni kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster, dengan 7 tersangka antara lain Edhy Prabowo (Menteri KKP), Safri (staf khusus Menteri KKP), Ainul Faqih (staf khusus istri Menteri KKP), Andreau Pribadi Misata (staf khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas), Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo), Suharjito (Direktur PT Duta Putra Perkasa), dan Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Menteri KKP).

Kedua: Jumat, 26 November 2020, yakni kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, dengan 2 tersangka antara lain Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi), dan Hutama Yonathan (Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi).

Ketiga: Jumat, 4 Desember 2020, yakni kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut, dengan 6 tersangka antara lain Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut), Recky Suhartono Godiman (Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group), Hengky Thiono (Direktur PT Raja Muda Indonesia), Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Djufri Katili (Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri), dan Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta).

Keempat: Sabtu, 5 Desember 2020, yakni kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19, dengan 5 tersangka antara lain Juliari Peter Batubara (Menteri Sosial), Matheus Joko Santoso (Kepala Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos), Adi Wahyono (Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos), Ardian IM (swasta), dan Harry Sidabuke (swasta).

Dari sekian jenis kasus di atas, kiranya yang menjadi objek perhatian publik adalah kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kemensos oleh kelima tersangka.

Belum jelas berapa jumlah kerugian negara atau uang yang dikorupsi, namun pihak KPK menaksir sekitar Rp 17 miliar. Mengapa perhatian publik tersita? Sebab, kasus di Kemensos ini tergolong luar biasa.

Bukan hanya karena nominal uangnya yang fantastis, tetapi dilakukan oleh mereka yang seharusnya berjiwa sosial tinggi. Ditambah lagi uang yang dikorupsi adalah dana penanggulangan bencana nasional kategori non alam (Covid-19) dan bersifat global.

Apa yang diperhatikan publik? Yaitu, bukan sosok pelaku atau bagaimana uang dikorupsi, melainkan hukuman yang bakal dijatuhkan hakim terhadap para pelaku.

Mungkinkah majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk pertama kalinya menjatuhkan vonis hukuman mati bagi seseorang yang terbukti korupsi dalam "keadaan tertentu"?

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline