Setelah beberapa waktu yang lalu meluncurkan Smart SIM atau SIM Pintar, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggodok proses penerbitan e-STNK atau STNK Elektronik. Peluncuran Smart SIM sendiri telah dilakukan pada Minggu, 22 September 2019.
Sebelum membahas lebih lanjut apa itu e-STNK, alangkah baiknya jika kita mengulas sedikit mengenai Smart SIM, karena memang bentuk dan fungsi keduanya hampir sama.
Smart SIM pada dasarnya tidak mengalami perubahan bentuk yang signifikan dibanding SIM jenis lama. Ya bentuknya tetap berwujud kartu, meskipun namanya masih menggunakan kata "surat". Harusnya memang diubah menjadi "Kartu Izin Mengemudi" atau KIM.
Perubahan nama atau istilah perlu supaya tidak bertentangan dengan logika. Umpamanya lagi, Kartu Keluarga (KK), padahal bentuknya berwujud surat dengan ukuran besar, tapi namanya tetap saja "kartu". Tapi ya sudahlah, yang penting esensinya.
Keunggulan dari Smart SIM yaitu pembuatannya lebih cepat (pendaftaran online) dengan biaya tetap, terdapat chip untuk menyimpan beragam data forensik (contohnya riwayat pelanggaran), dan bisa digunakan sebagai uang elektronik (menampung maksimal Rp 2 juta). Selengkapnya baca di sini.
Kembali ke uraian utama, Korlantas Polri berencana mengubah bentuk dan menambah fungsi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Informasi itu dibenarkan oleh Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Halim Pagarra.
"Benar akan ada STNK model baru, saat ini masih dalam tahap Focus Group Discussion dengan pihak-pihak terkait," kata Halim Pagarra (31/10/2019).
Kapan e-STNK akan diluncurkan secara resmi dan berapa biayanya, hal itu belum bisa dipastikan. Dan tentunya kalau betul diluncurkan, wilayah target pertama adalah DKI Jakarta. Maka dari itu, pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta telah menyiapkan aplikasi pembuatan kartu.
"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Safrudin.
Di atas dikatakan bahwa bentuk dan fungsi Smart SIM dengan e-STNK hampir sama. Jika STNK yang sedang digunakan saat ini terdiri dari 2 macam surat yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik, nantinya berbentuk kartu saja. Dan pastinya di situ bakal ada semacam chip yang menampung berbagai data kepemilikan kendaraan.