Lihat ke Halaman Asli

Tuhombowo Wau

TERVERIFIKASI

Kompasianer

Akankah DPR Menerima Perppu KPK yang Diterbitkan Jokowi?

Diperbarui: 27 September 2019   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Presiden menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) | KOMPAS.com

Jika kita berada di posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini, tentu perasaan kita sungguh tidak nyaman. Ketidaknyamanan itu terkait sikap terbaik apa yang harus diambil untuk menyikapi aksi penolakan sebagian publik atas UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

Lewat aksi unjuk rasa, publik menuntut Presiden Jokowi membatalkan UU KPK hasil revisi dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpppu). Bayangkan saja, UU yang diinisiasi DPR tersebut dituntut dicabut padahal baru beberapa hari disahkan.

Meski sebelumnya sempat menolak, ternyata kemarin (Kamis, 26 September 2019) Presiden Jokowi menyatakan bahwa terbuka kemungkinan ada penerbitan Perppu.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi bersikap demikian setelah mendengar masukan dari beberapa tokoh yang diundang beliau di istana. Salah seorang tokoh yang hadir adalah Mahfuf MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dari hasil pertemuan, sebenarnya selain usulan penerbitan Perppu, ada dua opsi lain yang bisa dipilih oleh Presiden Jokowi. Mewakili para tokoh lain, Mahfud mengatakan kedua opsi itu adalah legislative review dan judicial review.

Namun kata Mahfud, mayoritas tokoh cenderung mengusulkan penerbitan Perppu. Selengkapnya baca: Menimbang 3 Cara Pembatalan UU KPK Hasil Revisi Versi Mahfud MD.

Dilematis, Presiden Jokowi harus dihadapkan pada dua pilihan sulit, antara mengakomodasi tuntutan publik (massa) dengan menerbitkan Perppu atau mempertahankan sementara keberadaan UU KPK hasil revisi demi menjaga perasaan para anggota DPR.

Kalau ditilik ke belakang, sesungguhnya inisiator atau pengusul revisi Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 adalah DPR, artinya yang mesti dituntut atau diprotes itu adalah anggota DPR, bukan pemerintah atau Presiden Jokowi.

DPR wajib ditanya mengapa lembaga itu menyusun revisi UU KPK tanpa pertimbangan matang sehingga menuai protes publik. Bukankah anggota DPR itu wakil rakyat yang tentunya lebih memihak suara rakyat? Mengapa Presiden Jokowi yang mendapat getah padahal bukan pemanjat pohon nangka?

Tapi sudahlah, peristiwa unjuk rasa terlanjur terjadi. Presiden Jokowi terpaksa menerima kenyataan pahit, disudutkan. Lalu apa langkah terbaik untuk diambil beliau supaya sama-sama memenangkan hati dua pihak, yakni publik dan DPR?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline