Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 (sidang ketiga) sedang berlangsung hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Agendanya adalah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi yang diketahui berjumlah 17 orang, yaitu 15 orang saksi fakta dan 2 orang saksi ahli.
Keterangan para saksi dibutuhkan tidak hanya untuk melisankan berkas bukti yang disebut ada beberapa kontainer, namun sekaligus beragumen memperkuat relevansinya dengan dalil gugatan.
Ada hal menarik ketika sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB, yaitu saat majelis hakim membuka sidang. Apa itu? Ternyata majelis hakim menyampaikan bahwa sebagian besar berkas bukti yang diajukan tidak rapi dan belum terverifikasi.
"Ini kan tidak bisa diverifikasi sehingga belum bisa disahkan karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagaimana layaknya hukum acara dan kelaziman di MK," Saldi Isra, salah seorang hakim.
Mendengar penyampaian Hakim Saldi Isra, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa sebagian berkas akan ditarik dan tidak dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan sebagian lainnya diupayakan selesai.
"Barang (bukti) sekarang ini memang C1 Pak Ketua, dan saya akan cabut saja ini, akan kami ambil. Kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi (perbaikannya), bukti ini tidak kami ajukan," ujar Bambang.
Namun majelis hakim memutuskan untuk memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menyusun kembali berkas-berkas itu dan secepatnya diverifikasi. Kesempatannya diberi tenggat pukul 12.00 WIB.
"Karena ini penting. Saudara diberi waktu sampai pukul 12.00 WIB melakukan proses yang layak. Kalau tidak terjadi, kami tidak bisa verifikasi. Implikasinya kami tak bisa sahkan dalam sidang ini," tambah Saldi Isra.
Dan ternyata sampai pada tenggat waktu, berkas-berkas tadi tetap belum selesai juga. Hal itu terungkap ketika Hakim Enny Nurbaningsih menanyakan keberadaan salah satu bukti dengan nomor P-115 yang di dalamnya memuat paparan persoalan DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Enny mengatakan bukti itu teregristrasi dan terverifikasi, tapi berkas fisiknya tidak ada.
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi pun kembali beralasan bahwa berkas sedang dicari dan selanjutnya meminta majelis hakim agar diperkenankan menghadirkannya pada sesi berikutnya.
Apa yang bisa disimpulkan dari peristiwa ini?