Lihat ke Halaman Asli

Tuhombowo Wau

TERVERIFIKASI

Kompasianer

Diksi "Kafir" dan "Bulla Unam Sanctam"

Diperbarui: 5 Maret 2019   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: aswajamuda.com

Diksi "kafir" masih menjadi perdebatan. Semenjak PBNU mengeluarkan rekomendasi agar penggunaan label kafir dikesampingkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, sampai sekarang masih menuai pro dan kontra. Tentu ini terjadi di kalangan antar umat beragama. Masyarakat yang tidak atau belum menganut agama pasti tidak merasa punya urusan dengan hal ini. Meskipun sesungguhnya mereka termasuk salah satu objek "pengkafiran" itu sendiri.

Secara ringkas, lewat rekomendasinya, PBNU mengajak para penganut agama Islam mulai mencoba untuk tidak lagi menyebut "kafir" kepada para penganut agama lain sesama warga negara, melainkan dengan sebutan non-muslim. Kita tahu bahwa hingga saat ini Indonesia telah mengakui keberadaan enam agama, antara lain Islam, Katolik, Kristen Protestan, Buddha, Hindu dan Konghucu. Keenam agama tersebut diakui dan dijamin oleh konstitusi.

Sebagai anggota masyarakat yang terhimpun dalam bingkai NKRI dan berpedoman pada UUD 1945 yang menjadi hukum dasar bagi setiap warga negara, PBNU menghimbau agar setiap orang memperlakukan sesamanya setara. Sebutan "kafir" dalam konteks bernegara cenderung diskriminatif, karena memang Indonesia bukanlah negara agama.  

Saya tidak ingin membahas asal-muasal munculnya diksi "kafir" atau label lain yang sejenisnya, namun yang pasti penggunaannya erat kaitannya dengan persoalan iman. Diksi yang bersentuhan dengan dogma dan doktrin agama.

Bagi saya, rekomendasi PBNU bukanlah sesuatu hal yang perlu disyukuri berlebihan oleh para penganut agama lain di luar Islam. Termasuk saya sendiri yang berstatus non-muslim. Saya pun tidak berharap akan ada lagi rekomendasi lanjutan yang akhirnya memunculkan perdebatan baru dan panjang.

Saya memandang rekomendasi PBNU sebagai pengingat bagi saya dan seluruh masyarakat Indonesia agar konsisten sadar betapa pentingnya hidup rukun dan damai satu sama lain, tanpa terhalang oleh perbedaan semisal agama. Inilah yang saya syukuri.

Mendengar dan membaca adanya rekomendasi PBNU di atas, saya jadi teringat bahwa hal serupa pernah dialami dan dilewati oleh Gereja Katolik pada zaman dulu. Sebelum Konsili Vatikan II, diksi yang agak mirip pernah digaungkan oleh Gereja melalui dogma yang tertuang dalam Bulla Unam Sanctam yang berbunyi "Extra Ecclesiam Nulla Salus" (EENS), yang artinya di luar Gereja tidak ada keselamatan. Bulla berisikan dogma ini diprakarsai oleh Paus Bonifasius VIII pada 18 November 1302 (tahun Masehi) silam.

Dogma kuno Gereja Katolik tersebut mirip dengan diksi "kafir", yang berarti segala ajaran yang tidak berasal dari Gereja adalah sesat. Atau setiap orang yang tidak dibaptis dan belum mengakui Yesus Kristus sebagai Juruselamatnya sudah barang tentu masuk neraka. Dan sepanjang diberlakukan di dalam Gereja, dogma ini kerap disalahartikan dan disalahgunakan oleh umat Katolik maupun para pemimpinnya untuk mendiskriminasi atau memojokkan pihak lain.

Namun seiring berjalannya waktu, Gereja akhirnya menyadari keterbatasan pemahaman dan penyalahgunaan dogma justru menjadi sumber malapetaka, bukan keselamatan. Orang-orang yang menyalahgunakan dogma tersebutlah yang akhirnya sesat.

Maka lewat permenungannya, para gembala Gereja kemudian meluruskan atau menjelaskan lebih dalam maksud dogma kontroversialnya, bahwa sesungguhnya di luar "institusi Gereja" juga ditemukan keselamatan. Sangat tidak mungkin anugerah keselamatan dari Allah hanya menjadi milik istimewa orang-orang yang sudah menjadi anggota Gereja. Semua orang berhak memperoleh keselamatan. Pelurusan dogma tersebut merupakan buah dari Konsili Ekumenis Vatikan II (1962-1965 Masehi). Salah satu isi dokumen hasil konsili berbunyi sebagai berikut:

"Sebab mereka yang tanpa bersalah tidak mengenal Injil Kristus serta Gereja-Nya, tetapi dengan hati tulus mencari Allah, dan berkat pengaruh rahmat berusaha melaksanakan kehendak-Nya yang mereka kenal melalui suara hati dengan perbuatan nyata, dapat memperoleh keselamatan kekal" (Lumen Gentium 16; Bdk. DS 3866 -- 3872).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline