Lihat ke Halaman Asli

KKM Desa Cibeureum Gandeng Halal Centre Untirta, Sosialisasikan Pentingnya Sertifikasi Halal Pada UMKM Lokal

Diperbarui: 17 Februari 2023   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendataan UMKM Lokal Desa Cibeureum (Dok. pribadi)

Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 31 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengadakan sosialisasi pentingnya logo atau sertifikasi halal pada produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal Desa Cibeureum, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten. KKM 31 Cibeureum bekerja sama dengan pihak Halal Centre Untirta dalam mensosialisasikan kegiatan tersebut. Acara sosialisasi ini berlangsung di Kantor Desa Cibeureum pada Selasa, 31 Januari 2023 dan dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPP Cijaku, Puskesmas, Babinsa dan masyarakat yang memiliki UMKM lokal sekitar Desa Cibeureum. Kegiatan sosialisasi ini merupakan program kerja yang dibuat oleh Kelompok 31 KKM Untirta, diusung dari tema "Kolaborasi Potensi Lokal Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Daerah".

Halal Centre Untirta sendiri merupakan sebuah lembaga halal di Untirta, yang mengawasi dan menjamin kehalalan produk dimulai dari proses pembuatannya hingga menjadi suatu produk jadi.  Devi Faustine, selaku kordinator Halal Centre Untirta menyampaikan bahwa terdapat kriteria makanan dan minuman halal yang dapat dilihat secara zat atau bahannya, prosesnya, dan secara perolehannya. Ketiga kriteria tersebut menjadi aspek penting untuk menentukan halalnya suatu makanan atau minuman yang entah diperjual-belikan atau yang kita konsumsi. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha makanan dan minuman dalam skala kecil, diperlukan adanya logo atau sertifikat halal pada produknya. Kewajiban memberikan logo atau sertifikasi halal sudah diatur dalam pasal 2 PP No. 39 Tahun 2021.

Kelompok 31 KKM Untirta sadar akan pentingnya logo atau sertifikasi halal pada produk. Karena itulah mengapa diadakannya sosialisasi ini pada Desa Cibeureum, agar UMKM lokalnya sadar bahwa produk olahan mereka, seperti makanan dan minuman memerlukan logo atau sertifikat halal yang disampaikan kelompok 31 KKM Untirta. Selain itu, halal sendiri merupakan makanan dan minuman, obat, kosmetik dan lainnya yang diperbolehkan dikonsumsi atau digunakan sesuai syariat Islam.

Sosialisasi Sertifikasi Halal di Balai Desa Cibeureum (Dok. pribadi)

Sosialisasi Sertifikasi Halal di Balai Desa Cibeureum (Dok. pribadi)

UMKM lokal yang terdata oleh Kelompok 31 KKM Untirta di Desa Cibeureum yaitu keripik singkong dan juga gula aren, yang mana kedua produk tersebut belum memiliki sertifikasi halal. Perwakilan kelompok memberikan penjelasan mengenai keunggulan produk yang sudah bersetifikasi halal seperti, produk mempunyai kekuatan atau jaminan kehalalan dan identitas produk yang berkualitas premium, mempunyai ciri sendiri yang berbeda dengan produk lainnya, memiliki peluang besar untuk memperluas target pasar, serta dapat dikonsumsi oleh semua kalangan, golongan, dan agama mana pun. Selain itu, perwakilan kelompok 31 juga menjelaskan tentang alur proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro & kecil dan memberikan arahan bagaimana cara mendaftarkan sertifikasi halal pada produk UMKM lewat Halal Centre Untirta.

Sosialisasi ini diberi respon yang positif oleh para pejabat desa dan juga pelaku UMKM lokal di Desa Cibeureum yang datang menghadiri acara sosialisasi di Balai Desa Cibeureum. Harapan Kelompok 31 KKM Untirta dengan mengandeng Halal Centre Untirta, mampu memberikan dan meningkatkan wawasan mengenai produk halal serta pentingnya  sertifikasi halal pada produk UMKM sekitar Desa Cibeureum agar dapat mendaftarkan produk-produknya untuk mendapatkan sertifikasi dan logo halal.

Penulis: Tuhfa Keysa Rasikha Budiman




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline